A.Tugas dan Wewenang Presiden
Lambang Presiden Republik Indonesia |
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945
- Mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Menetapkan peraturan pemerintah (PP)
- Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam keadaan genting dan memaksa
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara
Selain tugas dan wewenang sebagai kepala pemerintahan, presiden di Indonesia juga memiliki tugas dan wewenang sebagai kepala negara, yaitu sebagai berikut :
- Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
- Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Menyatakan keadaan bahaya, syarat dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang
- Mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Menerima penempatan duta negara lain
- Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA)
- Memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
B.Tugas dan Wewenang Wakil Presiden
Lambang Wakil Presiden Republik Indonesia |
1.Tugas Wakil Presiden
Berikut ini adalah tugas dari wakil presiden :
- Mendampingi presiden dalam melaksanakan tugas kenegaraan di negara lain
- Membantu presiden dalam tugas sehari-hari, menjalankan tugas presiden ketika presiden sedang berhalangan
- Menggantikan posisi presiden ketika presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat lagi melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya
- Melakukan pengawasan pembangunan operasional dengan bantuan departemen-departemen
2.Wewenang Wakil Presiden
Wakil Presiden memiliki beberapa wewenang dari berbagai sisi. Berikut ini adalah wewenang dari seorang wakil presiden :
- Sebagai Wakil dari Presiden : Mewakili presiden dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dengan terlebih dahulu diberi perintah oleh presiden.
- Sebagai Pembantu dari Presiden : Wakil presiden membantu presiden dalam menjalankan undang-undang
- Sebagai Pengganti Presiden : Ketika presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka wakil presiden akan menggantikan presiden dan tidak dapat lagi disebut sebagai wakil presiden. Dalam hal ini wakil presiden tidak akan merangkap jabatan, sehingga posisi wakil presiden kosong untuk sementara sampai dipilihnya wakil presiden baru.
- Sebagai Jabatan yang Mandiri : Ketika seorang wakil presiden diminta untuk menjadi pembicara atau tamu dalam acara perorangan atau organisasi, maka wakil presiden melakukan kegiatan secara mandiri dan tidak memerlukan perintah atau persetujuan dari presiden.
Nah, itu tadi penjelasan mengenai Tugas dan Wewenang Presiden dan Wakil Presiden. Semoga dengan adanya artikel ini, dapat memberi informasi tambahan kepada pembaca mengenai presiden dan wakil presiden. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya 😀
Referensi :
1.Sunarso dan Anis Kusumawardani. 2008. Pendidikan Kewarnegaraan untuk SD dan MI Kelas VI. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
2.Undang-Undang Dasar 1945
No comments:
Post a Comment