A.Pengertian Sanksi
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) sanksi adalah tanggungan (tindakan, hukuman, dan sebagainya) untuk memaksa orang menaati perjanjian atau menaati ketentuan 1022 undang-undang (anggaran dasar, perkumpulan, dan sebagainya).
B.Macam-Macam Sanksi Hukum
Di Indonesia, ada 3 sanksi hukum yang dikenal, yaitu :
1.Sanksi Hukum Pidana
Sanksi Hukum Pidana diatur dalam Pasal 10 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yaitu sebagai berikut :
a.Hukuman Pokok
Hukuman Pokok terdiri dari :
- Hukuman Mati
- Hukuman Penjara, yang terdiri dari hukuman seumur hidup, dan hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun)
- Hukuman Kurungan (setinggi-tingginya 1 tahun dan sekurang-kurangnya 1 hari)
b.Hukuman Tambahan
Hukuman Tambahan terdiri dari :
- Pencabutan hak-hak tertentu
- Perampasan/Penyitaan barang-barang tertentu
- Pengumuman keputusan hakim
2.Sanksi Hukum Perdata
Dalam hukum perdata, ada 3 macam putusan yang dapat dijatuhkan oleh hakim, yaitu :
- Putusan Condemnatoir : Merupakan putusan yang memiliki sifat membuat pihak yang dikalahkan melaksanakan prestasi (kewajiban). Contoh : Pihak yang kalah harus membayar kerugian
- Putusan Declatoir : Merupakan putusan yang perintahnya menciptakan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini hanya bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Contoh : Putusan yang menyatakan bahwa penggugat merupakan pemilik sah tanah sengketa.
- Putusan Constitutif : Merupakan putusan yang menghilangkan suatu keadaan hukum dan menimbulkan keadaan hukum yang baru. Contoh : Putusan yang memutuskan ikatan perkawinan
Jadi, dalam hukum perdata sanksi yang diberikan dapat berupa :
- Pihak yang kalah harus melakukan prestasi/kewajiban
- Menghilangkan suatu keadaan hukum diikuti dengan timbulnya keadaan hukum yang baru.
3.Sanksi Administratif
Sanksi administratif merupakan sanksi yang diberikan untuk pelanggaran terhadap administrasi ataupun undang-undang yang bersifat administratif. Sanksi yang diberikan dapat berupa :
- Denda
- Pembekuan hingga pencabutan sertifikat/izin
- Penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi
- Tindakan administratif
Nah, itu tadi penjelasan mengenai Macam-Macam Sanksi Hukum. Semoga dengan adanya artikel ini, dapat memberi informasi tambahan kepada pembaca mengenai hukum. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan juga artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya 😀
No comments:
Post a Comment