Monday, April 24, 2017

Perwakilan Diplomatik

Kantor Kedutaan Besar Indonesia di Bangkok
Dalam menjalin hubungan dengan negara lain, setiap negara akan melakukan pertukaran perwakilan diplomatik sebagai tanda terjalinnya hubungan antarnegara. Pejabat perwakilan diplomatik disebut sebagai diplomat.

Perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri merupakan perwakilan pemerintah Indonesia yang kegiatannya meliputi semua kepentingan negara Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi wilayah negara penerima. Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya mengenai perwakilan diplomatik

A.Tingkatan Perwakilan Diplomatik
Perwakilan Diplomatik dibagi menjadi beberapa tingkatan, yaitu sebagai berikut :

1.Ambassador (Duta Besar Berkuasa Penuh)
Ambassador adalah petugas diplomatik yang memiliki tugas yang luar biasa. Ambassador biasanya ditempatkan pada negara yang memiliki banyak hubungan timbal balik. Menurut Wijono Projodikoro duta besar memiliki tiga tugas, yaitu :

  • Melakasanakan Perundingan (negotiation)
  • Meneropong Keadaan (observation)
  • Memberi Perlindungan (Protection)

2.Gezant (Duta)
Gezant adalah petugas diplomatik yang membantu tugas-tugas duta besar. Dalam menyelesaikan suatu persoalan kedua negara, duta harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan pemerintahannya. Contoh : Duta kebudayaan

3.Minister Residence (Menteri Residen)
Minister Residence adalah petugas diplomatik yang melaksanakan tugas-tugas tertentu dari negara. Menteri Residen tidak berstatus sebagai wakil pribadi kepala negara melainkan hanya melaksanakan tugas tertentu dari negara.

4.Change de Affair (Kuasa Usaha)
Change de Affair adalah perwakilan diplomatik yang tidak diperbantukan kepada kepala negara, melainkan kepada menteri luar negeri. Kuasa usaha dibedakan menjadi dua, yaitu :

  • Kuasa Usaha Tetap : Kepala kantor perwakilan diplomatik
  • Kuasa Usaha Sementara : Melaksanakan pekerjaan kepala perwakilan diplomatik saat pejabat tidak berada ditempat, sampai pejabat tersebut ada/ketika pejabat diganti

5.Atase
Atase adalah pegawai negeri sipil/militer yang diperbantukan menteri luar negeri untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dikantor perwakilan diplomatik. Atase dibagi menjadi 2, yaitu :

  • Atase Pertahanan : Atase yang berasal dari Tentara Nasional Indonesia, tugasnya adalah membantu duta besar dalam kerjasama dalam bidang militer. Contoh : Membeli kapal perang, membeli senjata
  • Atase Teknik : Atase yang berasal dari pegawai negeri diluar departemen luar negeri, tugasnya adalah melaksanakan tugas-tugas teknis. Contoh : Atase kebudayaan, atase perdagangan

B.Kekebalan dan Keistimewaan Diplomatik

1.Kekebalan Diplomat

a.Kekebalan Diri Pribadi (Individu)
Petugas diplomatik diberikan hak esktrateritorial, ada 3 hal :

  • Kekebalan terhadap hukum negara penerima, contoh : duta besar melakukan pelanggaran hukum lalu lintas tidak ditilang
  • Hak mendapatkan perlindungan : seorang diplomat berhak mendapatkan perlindungan dari gangguan atau serangan atas kebebasan dan kehormatannya. Hal ini juga berlaku pada keluarga dan harta bendanya. Contoh : petugas diplomatik meminta pengawalan dari negara penerima.
  • Hak menolak menjadi saksi di pengadilan : pejabat diplomatik memiliki hak untuk bersaksi di pengadilan. Contoh : dubes Amerika bersaksi dalam kasus BLBI

b.Kekebalan Rumah Dinas/Kantor
Kantor/rumah dinas diplomatik dalam hukum internasional ditetapkan sebagai wilayah ekstrateritorial dari suatu negara, oleh sebab itu siapapun yang ingin masuk kedalamnya harus mendapatkan izin.

Kantor/rumah dinas diplomatik dapat memberikan perlindungan kepada WNA yang membutuhkan (Hak Asylum)

c.Kekebalan Surat Menyurat/Dokumen (Korespodensi)
Dokumen/arsip dan sebagainya kebal dari pemeriksaan petugas berwenang. Kekebalan ini termasuk tas yang dibawa berpergian baik melalui darat, laut, ataupun udara. Contoh : dokumen diplomatik tidak dapat diperiksa oleh petugas imigrasi.

2.Keistimewaan Diplomat
Selain memiliki kekebalan, seorang diplomat juga memiliki keistimewaan, yaitu sebagai berikut :

  • Bebas dari kewajiban membayar pajak. Contoh : bebas dari pajak kendaraan bermotor, bebas dari pajak penghasilan, bebas dari pajak orang asing, bebas dari pajak bumi dan bangunan, dan sebagainya.
  • Bebas dari kewajiban pabean atau bea masuk. Contoh : bebas bea masuk barang dari pelabuhan.

Nah, itu tadi penjelasan mengenai Perwakilan Diplomatik. Semoga dengan adanya artikel ini, dapat memberi informasi tambahan kepada pembaca mengenai diplomatik. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya 😀

No comments:

Post a Comment