Saturday, April 14, 2018

Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan

Naskah Proklamasi Kemerdekaan
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan proklamasi kemerdekaan merupakan dua dokumen penting bagi bangsa Indonesia. Ternyata sebagai sesama dokumen penting bagi bangsa Indonesia, keduannya memiliki hubungan yang erat. Apakah hubungan tersebut? Berikut ini adalah penjelasan mengenai hubungan pembukaan Undang-Undang Dasar 945 dengan Proklamasi Kemerdekaan.

Hubungan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan

Sebelum lebih jauh membahas mengenai hubungan antara pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan, sebaiknya cermati dulu persamaan yang ada pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan dibawah ini :

1.Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945


UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

2.Proklamasi Kemerdekaan

PROKLAMASI

"Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia."
"Hal-hal mengenai pemindahan kekuasaan dll., diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya."

Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi kemerdekaan dapat kalian lihat dari kedua isi naskah tersebut. Proklamasi kemerdekaan memuat dua hal pokok, yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia, dan tindakan yang harus dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan. Sedangkan ketiga alinea pertama pembukaan UUD 1945, memuat pernyataan kemerdekaan. Pernyataan kemerdekaan di alinea pertama diawali dengan pernyataan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, di alinea kedua alasan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan. Juga dipertegas bahwa kemerdekaan merupakan atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur. Dengan demikian, alinea I-III merupakan uraian rinci dari kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan. Sedangkan alinea IV memberi arah pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan proklamasi kemerdekaan. Kemudian isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang harus segera dilakukan antara lain dengan menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat pembukaan.

Dengan demikian, berdasarkan uraian diatas, makna yang terkandung dalam pembukaan merupakan amanat dari Proklamasi Kemerdekaan. Oleh karena itu, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dapat dipahami dengan memahami pembukaan UUD 1945. Merubah Pembukaan UUD 1945 sama saja dengan mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

Itu tadi penjelasan mengenai hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan. Semoga artikel ini dapat memperkaya pengetahuan pembaca mengenai UUD 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan.

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya.

Referensi :
1.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarnegaraan. Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2.http://thekingslau.blogspot.co.id/2016/06/makna-alinea-pembukaan-uud-1945.html
 

No comments:

Post a Comment