Showing posts with label Ekonomi. Show all posts
Showing posts with label Ekonomi. Show all posts

Sunday, April 29, 2018

Pengertian, dan Macam-Macam BUMS


Bengkel, laundry, toko pakaian yang biasanya kalian lihat dipinggir jalan termasuk kedalam BUMS yang merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Swasta. Lalu apa yang dimaksud dengan BUMS, dan apa saja macam-macam BUMS? Berikut ini adalah penjelasannya.


A.Pengertian BUMS
Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang dimiliki dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Menurut UUD 1945 Pasal 33, bidang usaha yang diberikan kepada swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang tidak bersifat vital dan strategis atau tidak menguasai hajat hidup orang banyak seperti kebutuhan listrik, kebutuhan bahan bakar minyak, dan sebagainya.

B.Macam-Macam BUMS
Terdapat beberapa macam BUMS, yaitu perusahaan perseorangan, firma, persekutuan komanditer (CV), dan Perseroan Terbatas (PT). Berikut ini adalah penjelasan mengenai macam-macam BUMS tersebut.

1.Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha swasta yang dimiliki oleh satu orang. Oleh karena itu, pengelolaan badan usaha ini mudah dan biaya yang dikeluarkan pun murah. Ketika pemilik merasa usahanya tidak menguntungkan lagi, ia dapat dengan mudah menutup usahannya. Segala resiko dan kerugian ditanggung oleh orang tersebut. Contoh daripada perusahaan perseorangan adalah bengkel, laundry, toko pakaian, UKM (usaha kecil menengah).

2.Firma
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang dengan nama bersama. Pendirian firma dilakukan dihadapan notaris dengan membuat akta pendirian sebagai bukti tertulis. Dalam firma, modal ditanggung bersama antara anggota. Laba dan rugi dinikmati dan ditanggung bersama berdasarkan perbandingan yang sudah disepakati bersama. Biasanya orang yang tergabung dalam firma saling mengenal seperti keluarga, saudara, dan sebagainya.

3.Persekutuan komanditer (CV)
CV didirikan oleh beberapa orang yang terbagi menjadi anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang ikut menanam modal sekaligus berperan aktif dan bertanggung jawab dalam badan usaha. Sedangkan anggota pasif hanya menanamkan modal saja. Keuntungan yang diperoleh perusahaan dibagi sesuai dengan perjanjian yang sebelumnya sudah disepakati. Anggota aktif akan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak dibandingkan anggota pasif. 

4.Perseroan terbatas (PT)

PT Gudang Garam,Tbk.
PT adalah badan usaha yang didirikan beberapa orang, berbadan hukum, dan modalnya terbagi atas saham-saham. Pemilik saham terbesar memiliki kontrol terbesar atas badan usaha. Pemegang saham dalam sebuah PT disebut sebagai persero. Keuntungan bagi persero diberikan dalam bentuk deviden. Tanggung jawab persero terbatas pada jumlah modal yang disetor. 

Terdapat 2 jenis PT, yaitu :

  • PT Terbuka : adalah perseroan dimana setiap orang berkesempatan untuk menanamkan modal dengan cara membeli saham. Ciri daripada PT terbuka adalah pada bagian belakang nama PT terdapat tulisan "Tbk.". Contoh : PT Gudang Garam,Tbk.
  • PT Tertutup : adalah PT yang sahamnya tidak diperjualbelikan secara bebas, tetapi terbatas pada kalangan tertentu. Misalnya dikalangan orang-orang yang memiliki hubungan keluarga.

Itu tadi penjelasan mengenai pengertian dan macam-macam BUMS. Semoga artikel ini menambah ilmu pembaca mengenai BUMS.

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya.

Referensi :
Suparno, N dan T.D Haryo Tamtomo. 2016. Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMP/MTs Kelas VII. Jakarta : Esis 

Saturday, April 28, 2018

Pengertian, Tujuan, dan Macam-Macam BUMN



Tahukah anda perusahaan-perusahaan seperti PLN, Pertamina, dan PGN? Ketiga perusahaan tersebut merupakan badan usaha milik negara atau yang biasanya kita singkat dengan BUMN. Lalu, apakah pengertian dari BUMN, apa sajakah tujuannya, dan apa saja macam-macam BUMN? Berikut ini adalah penjelasan mengenai BUMN.

A.Pengertian BUMN
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara menurut PP No.45 Tahun 2005 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

B.Tujuan BUMN

Tujuan utama dari pendirian BUMN adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

C.Macam-Macam BUMN
BUMN terdiri atas 3 macam, yaitu Persero, Perseroang Terbuka, dan Perum. Ketiganya memiliki perbedaan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai ketiga macam BUMN tersebut.

1.Persero



 
Berdasarkan PP No.45 Tahun 2005, Persero atau Perusahaan Perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya adalah untuk mengejar keuntungan.
Persero memiliki persamaan sifat dengan PT swasta, yakni mengejar keuntungan setinggi-tingginya. Contoh daripada persero adalah PT Angkasa Pura, PT Pertamina, dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

2.Perseroan Terbuka

 
Berdasarkan PP No.45 Tahun 2005, Perseroan Terbuka adalah persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Contoh Perseroan Terbuka adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

3.Perum (Perusahaan Umum)

 
Berdasarkan PP No.45 Tahun 2005, Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuan perum adalah untuk kemanfaatan umum dan menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Contoh perum adalah Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dan Perum Damri.

Itu tadi penjelasan mengenai pengertian, tujuan, dan macam-macam BUMN. Semoga artikel ini menambah ilmu pembaca mengenai BUMN.

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya.

Referensi :
Suparno, N dan T.D Haryo Tamtomo. 2016. Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMP/MTs Kelas VII. Jakarta : Esis

Friday, April 27, 2018

Badan-Badan Distribusi


Agar proses distribusi dapat berjalan dengan lancar, maka diperlukan apa yang disebut sebagai badan distribusi atau disebut juga lembaga perantara. Badan distribusi dapat diartikan sebagai orang, lembaga, badan yang terlibat dalam kegiatan distribusi. Berikut ini adalah beberapa badan distribusi yang biasa kita kenal.

Badan-Badan Distribusi 

1.Agen
Agen merupakan perantara yang melakukan pembelian atau penjualan dengan perjanjian. Agen yang khusus melakukan perjanjian pembelian disebut agen pembelian. Sebaliknya agen yang khusus melakukan perjanjian penjualan disebut agen penjualan.

2.Makelar
Makelar adalah perantara yang menjual atau membeli barang atas nama orang lain. Makelar mempertemukan penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi jual beli. Sebagai imbalan, makelar akan mendapatkan kurtasi (imbalan berupa uang atau barang).

3.Komisioner
Komisioner adalah perantara pemasaran seperti makelar yang menguasai atau memiliki barangnya. Komisioner tidak sekedar mempertemukan penjual atau pembeli, tetapi dapat juga ditugaskan untuk membeli atau menjual barang atas nama sendiri. Komisioner mendapatkan imbalan berupa komisi.

4.Importir
Importir adalah perusahaan yang membeli barang dari luar negeri untuk dijual didalam negeri.

5.Eksportir
Eksportir adalah perusahaan yang mengirim barang ke luar negeri untuk dijual di luar negeri.

6.Pedagang Besar (Grosir)
Pedagang besar adalah pedagang yang membeli barang dalam jumlah besar dari produsen kemudian biasanya dijual kepada pedagang eceran. 

7.Pedagang Eceran

Pedagang Eceran
Pedagang eceran adalah pedagang yang membeli barang dari produsen atau grosir kemudian menjual barangnya langsung kepada konsumen.

Itu tadi penjelasan mengenai badan-badan distribusi. Semoga artikel ini menambah pengetahuan pembaca mengenai distribusi. 

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya.

Referensi :
Suparno, N dan T.D Haryo Tamtomo. 2016. Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMP/MTs Kelas VII. Jakarta : Esis

Sistem Distribusi


Distribusi adalah kegiatan menyalurkan barang dari produsen ke konsumen. Dalam pelaksanaanya terdapat beberapa cara yang dilakukan untuk menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen. Cara-cara ini disebut dengan sistem distribusi. Secara garis besar, terdapat 3 sistem distribusi, yaitu distribusi langsung, distribusi semilangsung, dan distribusi tidak langsung. Berikut ini adalah penjelasannya.


Sistem Distribusi

A.Distribusi Langsung
Distribusi langsung artinya kegiatan distribusi dilakukan langsung tanpa perantara, dimana produsen langsung menyalurkan barangnya kepada konsumen. Biasanya dilakukan oleh produsen atau pedagang kecil. Misalnya tukang bakso yang menjual baksonya secara langsung kepada konsumen yang ingin menyantap baksonya.

B.Distribusi Semi Langsung
Distribusi semi langsung artinya kegiatan distribusi disampaikan produsen kepada konsumen melalui pedagang eceran. Contohnya, suatu perusahaan roti berlokasi tidak jauh dari warung dimana konsumen banyak membeli barang. Oleh karena itu, roti didistribusikan langsung melalui warung tersebut, tanpa harus melalui agen atau perantaran lainnya.

C.Distribusi Tidak Langsung
Distribusi tidak langsung merupakan sistem distribusi yang panjang dimana pada umumnya digunakan oleh perusahaan bermodal besar. Nantinya, produsen akan menjual terlebih dahulu barang produksinya kepada perantara (agen atau grosir), kemudian perantara akan menjual barang tadi kepada pedagang eceran. Selanjutnya, pedagang eceran menjual barang tersebut kepada konsumen. Contoh : produk rokok yang dijual produsen kepada agen, kemudian agen menjual kepada pedagang eceran, kemudian pedagang eceran menjual kepada konsumen.

Itu tadi penjelasan mengenai sistem distribusi. Semoga artikel ini menambah ilmu pembaca mengenai distribusi.

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya.

Referensi :
Suparno, N dan T.D Haryo Tamtomo. 2016. Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMP/MTs Kelas VII. Jakarta : Esis

Thursday, April 26, 2018

Pengertian, Fungsi, dan Macam-Macam Harga


Kata harga merupakan kata yang sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita. Sebab setiap transaksi yang akan kita lakukan pasti akan mendengar ataupun melihat kata "harga" ini. Lalu, apakah pengertian dari harga, fungsi harga, serta apa saja macam-macam harga? Berikut adalah penjelasan mengenai pengertian, fungsi, dan macam-macam harga.

A.Pengertian Harga
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) harga dapat diartikan sebagai nilai barang yang ditentukan atau dirupakan dengan uang. Harga juga dapat diartikan sebagai jumlah uang atau alat tukar lain yang senilai yang harus dibayarkan untuk produk atau jasa, pada waktu tertentu dan di pasar tertentu.

B.Fungsi Harga
Harga memiliki fungsi sebagai alat pengukur dan pembeda nilai suatu barang. Misalnya, harga sebungkus rokok sama dengan harga 10 butir telur, itu artinya sebungkus rokok mempunyai nilai yang sama dengan 10 butir telur.

C.Macam-Macam Harga
Harga dapat dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu harga subjektif, harga objektif, harga pokok, dan harga jual. Berikut adalah penjelasan dari macam-macam harga tersebut.

1.Harga Subjektif
Harga subjektif adalah harga yang ditaksirkan oleh penjual atau pembeli terhadap suatu barang atau jasa. Harga taksiran ini berbeda-beda, dan mungkin tidak selalu sama dengan harga sesungguhnya.

2.Harga Objektif (harga pasar)
Harga objektif adalah harga yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli dari hasil tawar menawar atas barang atau jasa. Harga pasar disebut juga harga umum karena dapat menjadi patokan bagi penjual di pasar.

3.Harga Pokok (biaya produksi)
Harga pokok adalah nilai uang yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang atau jasa.

4.Harga Jual
Harga jual adalah harga yang didapat dari harga pokok ditambah laba atau keuntungan yang diinginkan penjual.

Itu tadi penjelasan mengenai pengertian, fungsi, dan macam-macam harga. Semoga artikel ini dapat memberi informasi lebih mengenai harga.

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya.

Referensi :
1.Suparno, N dan T.D Haryo Tamtomo. 2016. Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMP/MTs Kelas VII. Jakarta : Esis
2.https://www.kbbi.web.id/harga

Saturday, April 14, 2018

Pelaku Pasar Modal

Pasar modal merupakan salah satu macam dari pasar keuangan. Pasar modal merupakan tempat untuk jual beli sekuritas/surat berharga dengan jangka waktu lebih daru satu tahun, seperti saham dan obligasi.

Sama seperti jenis pasar keuangan lainnya, didalam pasar modal juga terdapat pelaku yang menjalankan pasar ini. Berikut ini adalah pelaku yang terdapat di dalam pasar modal.

Pelaku Pasar Modal

1.Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di perbankan, pasar modal, dan IKNB.

2.PT. Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia adalah lembaga pemerintah yang bertugas sebagai :

  • Fasilitator : artinya menyediakan sarana perdagangan efek, mengupayakan likuiditas, menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat, memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik calon investor dan perusahaan yang Go Public.
  • Self Regulatory Organization : membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa, mencegah praktek transaksi yang dilarang.

3.Lembaga Kliring dan Penjaminan
Saat ini ditangani oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang berfungsi melakukan kliring atas semua transaksi bursa pada bursa efek di Indonesia dan melakukan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.

4.Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Saat ini ditangani oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yaitu lembaga yang menyelenggarakan kegiatan menjadi tempat penyimpanan catatan elektronik terpusat bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.

5.Perusahaan Efek
Perusahaan yang mendapat ijin OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan manajer investasi.

6.Penjamin Emisi Efek
Perusahaan efek yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten tersebut.

7.Pialang atau Broker
Perusahaan efek yang bertugas menjadi perantara dalam jaul beli efek karena investor dilarang melakukan kegiatan jual beli langsung tanpa perantara.

8.Manajer Investasi
Artinya mendapat ijin dari OJK untuk mengelola dana investor seperti menginvestasikan dana investor kepada berbagai jenis efek, menjual atau membeli saham untuk kepentingan perusahaan efek tersebut.

9.Emiten
Merupakan perusahaan Go Public, artinya perusahaan yang telah mengeluarkan saham atau obligasi yang dijual kepada masyarakat melalui bursa efek.

10.Investor
Orang atau lembaga yang memiliki dana lebih guna diinvestasikan ke dalam pembelian saham atau obligasi.

Itu tadi para pelaku dalam pasar modal. Semoga dengan adanya artikel ini menambah pengetahuan pembaca mengenai pasar modal.

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya.

Referensi :
1.Tim Progresif. 2016. Erlangga X-PRESS UN SMA/MA 2017 Ekonomi. Erlangga.   
2.http://thekingslau.blogspot.co.id/2017/02/pengertian-dan-macam-macam-pasar.html

Cara Menghitung Inflasi

Inflasi merupakan salah satu masalah ekonomi yang hampir dialami oleh semua negara, terutama negara berkembang dan negara terbelakang. Inflasi sendiri adalah kondisi dimana harga barang dan jasa secara terus menerus mengalami peningkatan, serta jumlah uang meningkat melebihi kebutuhan.

Besarnya inflasi berbeda-beda setiap tahunnya. Untuk mengetahui besarnya inflasi, kita dapat mencarinya dengan rumus sederhana. Berikut ini adalah rumus untuk menghitung inflasi.
 Cara Menghitung Inflasi

Untuk menghitung inflasi, kita dapat terlebih dahulu menggunakan rumus Indeks Agregatif Sederhana/Indeks Harga Konsumen. Berikut ini adalah cara untuk menghitung Indeks Harga Konsumen :


Setelah berhasil menghitung Indeks Agregatif Sederhana/Indeks Harga Konsumen, barulah kita dapat menghitung inflasi yang dialami pada tahun tersebut. Berikut ini adalah cara untuk menghitung inflasi :


Untuk lebih jelasnya, perhatikan contoh soal berikut ini :

Soal :
Data 3 macam barang menunjukkan tingkat inflasi sebagai berikut :

No
Nama Barang
Harga (Rp)
2013
2014
2015
1
Premium
2.500
4.500
4.500
2
Beras
7.300
7.800
8.325
3
Telur Ayam
9.000
10.000
14.000


Jika tahun 2014 menjadi tahun dasar, inflasi yang terjadi pada tahun 2015 dengan indeks harga agregatif sederhana, tergolong jenis . . . .

Jawab :
Harga total tahun 2013 : 18.800
Harga total tahun 2014 : 22.300
Harga total tahun 2015 : 26.835





Besarnya inflasi adalah sebesar 20,34%
Sedangkan jenis inflasi yang terjadi adalah inflasi sedang, dimana :


  1. Inflasi ringan <10% per tahun
  2. Inflasi sedang 10-30% per tahun
  3. Inflasi berat 30-100% per tahun
  4. Hiperinflasi >100% per tahun

Itu tadi penjelasan mengani cara untuk menghitung inflasi. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu pembaca untuk menghitung inflasi tiap tahunnya.

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya.

Referensi :
Tim Progresif. 2016. Erlangga X-PRESS UN SMA/MA 2017 Ekonomi. Erlangga.   

Thursday, March 1, 2018

Prinsip Manajemen Henry Fayol

Henry Fayol adalah seorang pembisnis Perancis yang memiliki pemikiran cermat dalam menganalisis wirayat kerjanya dalam bidang manajemen. Pengalamannya tersebut membuat ia dapat mengemukakan prinsip manajemen yang ia tulis dalam buku yang berjudul Administration Industrielle et Generale pada tahun 1916.

Berikut ini adalah prinsip-prinsip manajemen menurut Henry Fayol.

1.Pembagian Kerja
Pembagian kerja merupakan spesialisasi yang diperlukan agar pengunaan tenaga kerja menjadi efisien. Contoh : ketua, sekretaris, bendahara, dan lain sebagainya.

2.Otoritas dan Tanggung Jawab
Tanggung jawab akan muncul jika ada otoritas. Tanggung jawab harus sepadan dengan otoritas. Contoh jika seorang ketua bertanggung jawab akan lancarnya suatu acara, maka ia harus memiliki otoritas yang sepadan dengan tanggung jawab yang diemban. Contoh : ketua diberikan wewenang untuk meminta bendahara mengeluarkan banyak uang demi kelancaran acara.

3.Disiplin
Untuk mencapai suatu tujuan organisasi, maka diperlukan disiplin. Tidak mudah bagi seseorang untuk dapat memiliki sikap disiplin. Diperlukan latihan agar sikap disiplin dapat muncul. Adapun beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mempertahankan disiplin :

  • Adanya pengawasan disiplin di tiap tingkatan manajemen.
  • Adanya kesepakatan bentuk disiplin antara atasan dengan bawahan.
  • Adanya hukuman bila suatu kesepakatan dilanggar.

4.Kesatuan Komando
Kesatuan komando artinya bawahan harus menerima perintah dari satu atasan saja. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekacauan. Sebab, jika perintah diberikan oleh beberapa orang maka akan menimbulkan kesalahpahaman dan akan membuat sulit karyawan harus menuruti perintah dari atasan yang mana.

5.Kesatuan Pengarahan
Menurut prinsip ini, setiap kelompok aktivitas dengan tujuan yang sama harus memiliki satu kepala dan satu rencana. Perbedaanya dengan prinsip keempat adalah prinsip ini berhubungan dengan organisasi induk, bukan berhubungan dengan pegawai.

6.Mengutamakan Kepentingan Umum Dibandingkan Kepentingan Individu
Kepentingan bersama harus terlebih dahulu diutamakan dibandingkan kepentingan individu agar tujuan organisasi dapat tercapai. Sebab, jika mengutamakan kepentingan individu terlebih dahulu maka dapat menimbulkan kekacauan. Contoh : ketua lebih mengutamakan rapat dibandingkan jalan-jalan.

7.Gaji
Pemberian gaji harus adil bagi karyawan sesuai dengan kebutuhan hidup, situasi ekonomi, serta kondisi perusahaan. Metode pemberian gaji juga harus dipikirkan agar memberikan kepuasan semaksimal mungkin.

8.Sentralisasi dan Desentralisasi
Di organisasi skala kecil, manajer secara langsung memberikan perintah kepada bawahan, sehingga terjadi sentralisasi secara absolut. Namun, pada skala yang lebih besar, dimana ada rantai yang panjang antara manajer dan bawahan, maka perlu ada desentralisasi.

9.Rantai Saklar
Rantai saklar merupakan peringkat pangkat mulai dari yang tertinggi hingga yang paling rendah. Hal ini tidak boleh dilanggar tanpa sebab, namun harus diperpendek bila birokrasi terlalu berbelit-belit.

10.Keteraturan
Keteraturan artinya adalah menempatkan seseorang yang tepat di tempat yang tepat. Keteraturan ini dapat tercipta melalui keseimbangan antara pengetahuan manusia dan penggunaan sumber daya yang tersedia.

11.Keadilan
Keadilan sangat diperlukan agar karyawan dapat setia pada perusahaan tersebut. Karena, jika seorang manajer bersikap sewenang-wenang maka para karyawan tidak akan bertahan lama di dalam organisasi tersebut.

12.Stabilitas Masa Jabatan
Baik manajer maupun bawahan membutuhkan waktu untuk mempelajari pekerjaan mereka. Oleh karena itu, jangan melakukan pertukaran pegawai dalam waktu yang singkat. Sebab hal ini dapat membuang waktu perusahaan karena harus mengajar pegawai baru kembali.

13.Inisiatif
Inisiatif merupakan pemikiran atau pelaksanaan suatu rencana. Agar muncul inisiatif dari bawahan, manajer harus mengurangi egonya. Selama bawahan tidak melanggar otoritas atau disiplin, dan selama perwujudan inisiatif dapat membantu mencapai tujuan, maka inisiatif tersebut harus dibiarkan.

14.Semangat Korps
Semangat korps sangat diperlukan agar suatu organisasi mencapai tujuannya. Manajer harus dapat menjaga kelompoknya agar tetap bersama dan tidak terpecah. Sebab jika kelompok tersebut pecah maka dapat menggangu organisasi dalam mencapai tujuannya.

Itu tadi penjelasan mengenai prinsip manajemen Henry Fayol. Semoga artikel ini dapat memberi informasi mengenai prinsip manajemen menurut Henry Fayol.

Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan aritkel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya.


Thursday, June 8, 2017

Perbedaan Antara Kurs Jual dengan Kurs Beli

Dalam pasar valuta asing, dikenal dua macam kurs. Kedua macam kurs tersebut adalah kurs jual dan kurs beli. Kurs jual berbeda dengan kurs beli. Namun, masih banyak orang yang sulit membedakan mana kurs jual dan mana kurs beli. Untuk dapat membedakannya, silahkan simak penjelasan dibawah ini.

A.Pengertian Kurs Jual dan Kurs Beli

1.Kurs Jual
Kurs jual adalah kurs yang digunakan ketika pedagang valas (money changer, bank) melakukan penjualan terhadap valuta asing (alat pembayaran luar negeri).

2.Kurs Beli
Kurs beli adalah kurs yang digunakan ketika pedagang valas melakukan pembelian terhadap valuta asing.

Untuk lebih memperjelas perbedaan diantara keduannya, silahkan simak contoh dibawah ini.

B.Pengunaan Kurs Jual dan Kurs Beli
Berikut adalah beberapa contoh pengunaan kurs jual dan kurs beli :

Contoh : Kurs Jual Sin $ : Rp9.500 dan Kurs Beli Sin $ : Rp9.000

1.Ani seorang warga Indonesia ingin pergi jalan-jalan ke negara Singapura. Tentu alat pembayaran untuk melakukan transaski di Singapura haruslah Sin $. Maka dari itu, Ani melakukan pertukaran mata uang dari Rp ke Sin $. Ani kemudian mendatangi money changer terdekat untuk menukarkan Rp9.500.000 menjadi uang Sin$ (membeli Sin $) . Karena Ani ingin membeli Sin $ berarti pedagang valas melakukan penjualan Sin $ kepada Ani. Maka, yang digunakan disini adalah kurs jual sebesar Rp9.500/1 Sin$. Dengan uang sebesar Rp9.500.000, maka Ani akan mendapatkan Sin $ sebesar 1000 Sin $. (Rp9.500.000 : Rp9.500/1 Sin$)

2.Setelah puas berjalan-jalan ke Singapura, ternyata uang Sin $ yang dimiliki Ani tidak habis sepenuhnya. Masih tersisa sedikit, yaitu sebesar 100 Sin $. Karena di Indonesia uang Sin $ tidak berlaku, maka Ani ingin mengembalikannya menjadi Rp (menjual Sin $). Kemudian Ani mendatangi money changer terdekat untuk menukarkan 100 Sin $ dengan uang Rp. Karena Ani ingin menjual Sin $ berarti pedagang valas melakukan pembelian Sin $ kepada Ani. Maka, yang digunakan disini adalah kurs beli sebesar 1 Sin$/Rp9.000. Dengan uang sebesar 100 Sin $, maka Ani akan mendapatkan Rp sebesar Rp900.000 (100Sin $ x Rp9.000)

Note : Kurs Jual selalu lebih besar daripada kurs beli

Nah, itu tadi penjelasan mengenai perbedaan antara kurs jual dan kurs beli. Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu pembaca untuk memahami pengunaan kurs jual dan kurs beli. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya.

Pelaku Pasar Berjangka

Pasar Berjangka adalah tempat berbagai contoh barang-barang produksi dipamerkan untuk selanjutnya diperjualbelikan, dimana barang yang diperjualbelikan sesungguhnya tidak berada di tempat. Dalam pasar berjangka, terdapat beberapa pelaku yang ada, yaitu hedger, investor, dan pialang. Berikut ini adalah penjelasan mengenai pelaku pasar berjangka.

Pelaku Pasar Berjangka
Terdapat 3 pelaku yang ada pada pasar berjangka, yaitu sebagai berikut :

1.Hedger
Hedger adalah orang yang melakukan transaksi agar resiko kerugian kecil karena adanya perubahan harga. Hedger terdiri dari para petani, produsen, pedagang komoditi, dan industri pemakai komoditi.

2.Investor
Investor atau sering disebut juga spekulator adalah orang-orang yang berusaha untuk memperoleh keuntungan dari perubahan harga yang terjadi di bursa. Investor mempunyai peranan yang penting dalam menciptakan likuiditas (perihal posisi uang kas suatu perusahaan dan kemampuannya untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo tepat pada waktunya) karena memiliki dana yang besar. Terkadang investor berfungsi sebagai jembatan antara hedger yang ingin menjual pada saat tertentu dengan hedger lain yang akan membeli di kemudian hari.

3.Pialang
Pialang adalah badan usaha yang mendapatkan hak untuk menerima pesanan dari pemberi amanat dengan komisi sebagai imbalannya. Pialang mempunyai peran sebagai jembatan antara bursa dengan pemakai yang bukan anggota. Melalui pialang, mereka yang bukan anggota bursa dapat melakukan transaksi di bursa. Hal ini yang membuat pialang disebut sebagai 'penggerak hedging dan spekulasi di bursa'.

Nah, itu tadi penjelasan mengenai pelaku pasar berjangka. Semoga dengan adanya artikel ini dapat memberi informasi tambahan kepada pembaca mengenai pasar berjangka. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya.

Saturday, June 3, 2017

Macam-Macam Bentuk Proteksi dalam Perdagangan Internasional

Dalam era perdagangan bebas saat ini, pemerintah tetap harus melakukan kontrol agar perdagangan bebas tersebut tidak merugikan negara. Salah satu cara untuk mengkontrol perdagangan bebas tersebut adalah dengan mengeluarkan kebijakan proteksi. Terdapat banyak bentuk-bentuk yang dapat dijadikan sebagai kebijakan proteksi. Berikut ini adalah penjelasan mengenai bentuk-bentuk kebijakan proteksi.

Macam-Macam Bentuk Proteksi

A.Tarif
Tarif adalah pajak yang diterapkan terhadap harga barang impor. Tarif akan dilakukan ketika harga pasar internasional lebih rendah dibandingkan harga pasar dalam negeri. Ketika tarif diberlakukan, maka secara otomatis harga barang-barang impor akan menjadi lebih mahal dibandingkan harga barang-barang domestik. Hal ini akan mengakibatkan orang menjadi kurang tertarik untuk membeli barang impor karena harga yang tinggi.

Berikut ini adalah beberapa jenis tarif dalam perdagangan internasional :

  1. Tarif tunggal (Single Column Tariff) : Tarif ini memberlakukan persentase yang sama untuk impor komoditas dari negara manapun tanpa terkecuali.
  2. Tarif umum/konvesional (General/Conventional Tariff) : Tarif ini menetapkan persentase yang berbeda antara negara satu dengan negara lainnya. Tarif ini biasa disebut juga sebagai two column tariff
  3. Tarif Preferensi (Prefential Tariff) : Tarif ini memiliki persentase yang lebih rendah, bahkan untuk komoditi tertentu bisa nol persen, karena ada hubungan khusus antara negara pengimpor dengan negara pengekspor.

B.Kuota
Kuota adalah kebijakan proteksi yang dilakukan oleh pemerintah dengan cara membatasi masuknya barang-barang impor. Pembatasan barang impor berarti barang yang masuk jumlah terbatas sehingga biaya rata-rata untuk masing-masing barang akan meningkat. Harga barang impor akan naik sehingga produk dalam negeri dapat bersaing.

Kuota memiliki efek yang sama dengan tarif, yaitu akan membuat harga barang impor menjadi lebih tinggi dan membuat orang kurang tertarik untuk membelinya. Berbeda dengan tarif dimana konsumen membayar pajak kepada pemerintah, melalui kuota, sebagian pendapatan tersebut akan jatuh ke tangan perusahaan asing. Kuota merupakan cara paling cepat untuk membalikkan defisit neraca pembayaran.

C.Larangan Ekspor
Larangan ekspor merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk melarang segala kegiatan ekspor. Hal dilakukan untuk menghindari kelangkaan barang yang dapat mengakibatkan harga barang tersebut naik. Sebagai contoh, pada tahun 1999-2000, di Indonesia terjadi kelangkaan minyak goreng dan gula pasir karena barang-barang tersebut diekspor keluar negeri. Sebagai akibatnya, harga kedua barang tersebut menjadi tinggi.

D.Larangan Impor
Larangan impor adalah kebijakan pemerintah untuk melarang masuk barang-barang tertentu ke dalam negeri. Larangan impor memiliki tujuan, yaitu mengurangi pesaing produk dalam negeri, untuk meningkatkan harga produk dalam negeri, untuk meningkatkan omzet penjualan produk dalam negeri, dan untuk mengurangi larinya devisa keluar negeri.

Salah satu metode melarang impor adalah cukup dengan menutup pintu masuk pelabuhan. Namun, metode yang lebih sering dipakai adalah membatasi jumlah barang yang boleh diimpor (kuota).

E.Subsidi
Subsidi adalah kebijakan pemerintah dengan cara memberikan bantuan kepada produk dalam negeri agar dapat dijual dengan harga yang lebih murah sehingga mampu bersaing dengan produk impor. Bantuan ini berupa tambahan dana untuk modal, fasilitas, bantuan setiap untuk produksi, dan alat-alat.

Pemerintah mendanai subsidi melalui pajak yang diterima oleh negara. Jika subsidi meningkat, maka pajak juga akan meningkat. Hal ini berbeda dengan tarif yang mana merupakan pajak yang dibayar oleh konsumen yang menggunakan produk tersebut. Sementara itu, subsidi didanai dengan mengenakan pajak kepada setiap orang. Sebagian orang mungkin merasa tidak adil, terutama jika mereka tidak menggunakan produk dari industri yang mendapatkan subsidi.

F.Premi
Premi adalah kebijakan pemerintah menambahkan dana dalam bentuk uang kepada produsen yang berhasi mencapai target-target tertentu. Pengaruh terhadap produski dalam negeri sama dengan pengaruh yang dimiliki oleh subsidi.

G.Diskrimnasi Harga
Diskriminasi harga adalah kebijakan pemerintah untuk menetapkan harga yang berbeda terhadap barang yang sama. Adapun beberapa pertimbangan yang dijadikan oleh suatu negara dalam menerapkan kebijakan diskriminasi harga, yaitu :

  1. Kemampuan negara tujuan ekspor : Bagi negara yang memiliki kemampuan beli tinggi, maka akan ditetapkan harga tinggi. Sedangkan untuk negara dengan kemampuan beli rendah, maka akan ditetapkan harga yang lebih murah.
  2. Selera negara tujuan ekspor : Negara yang memiliki selera tinggi terhadap suatu barang, maka akan dijual dengan harga tinggi. Sedangkan jika tidak, maka akan dijual dengan harga lebih rendah.
  3. Alasan politis : Suatu negara dapat menerapkan kebijakan diskriminasi harga karena alasan poliits. Misal, menjual barang dengan harga yang lebih murah kepada negara-negara dalam satu kawasan.

H.Dumping
Dumping adalah kebijakan yang diberlakukan oleh suatu negara dengan cara menjual barang ke luar negeri lebih murah daripada dijual didalam negeri. Negara akan mampu melakukan dumping, jika penduduk dalam negeri tidak mungkin membeli barang dari luar negeri atau memonopoli produk.

Dumping memiliki tujuan antara lain : menguasai pasar luar negeri, untuk mencapai target-target jumlah produk, dan untuk menghabiskan sisa barang produk lainnya.

Nah, itu tadi penjelasan mengenai Macam-Macam Bentuk Proteksi dalam Perdagangan Internasional. Semoga dengan adanya artikel ini dapat memberi informasi tambahan kepada pembaca mengenai perdagangan internasional. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya. 

Wednesday, May 31, 2017

Alasan Proteksi dalam Perdagangan Internasional

Dalam perdagangan internasional, ada sejumlah kebijakan proteksi yang diambil oleh pemerintah. Tentu, pengambilan kebijakan proteksi ini bukan tanpa alasan, pastilah ada alasan mengapa pemerintah mengambil kebijakan proteksi dalam perdagangan internasional. Berikut ini adalah alasan mengapa pemerintah mengambil kebijakan proteksi dalam perdagangan internasional.

Alasan Proteksi dalam Perdagangan Internasional

A.Melindungi Industri Dalam Negeri yang Masih Baru
Alasan pertama mengapa pemerintah mengambil kebijakan proteksi adalah untuk melindungi industri dalam negeri yang masih baru. Industri yang baru saja terbentuk tentulah tidak langsung dapat bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar, apalagi perusahaan yang sudah bertaraf internasional. Dengan adanya proteksi, usaha kecil dan menengah yang masih baru dapat secara perlahan-lahan bersaing dengan luar negeri. Proteksi ini hanya bersifat sementara hingga usaha tersebut sudah mampu bersaing dengan perusahaan luar negeri.

B.Melindungi Tenaga Kerja Dalam Negeri
Bila barang impor dari luar negeri dapat dengan bebas masuk tanpa proteksi dari pemerintah, maka usaha dalam negeri lama-kelamaan akan sulit untuk bersaing, sehingga akan mengakibatkan kebutuhan akan tenaga kerja menurun. Apalagi, jika barang impor dijual dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga barang dari dalam negeri. Hal ini terjadi pada industri baja di Amerika Serikat pada tahun 1980-an. Pada saat itu pesaing dari Jerman dan Jepang mampu menutup banyak pabrik baja di Amerika Serikat. Setelah proteksi dilakukan, maka industri dalam negeri dapat bersaing dengan barang impor.

C.Mencegah Dumping
Dumping terjadi ketika sebuah negara menjual barang ke negara lain dengan harga dibawah harga produksi. Artinya, negara tersebut merugi karena menjual harga barang dibawah harga produksi. Namun, hal ini memiliki tujuan tersendiri, yaitu untuk menguasai pasar di luar negeri. Sebagai contoh, Cina menjual kain ke Indonesia dengan harga Rp4.000 per meter. Padalah harga produksinya adalah sebesar Rp6.000 per meter. Hal ini akan menarik konsumen untuk membeli kain dari Cina daripada kain yang diproduksi Indonesia. Bagi produsen tekstil Indonesia, hal ini akan menjadi bencana karena tidak akan ada lagi orang yang membeli kain dari Indonesia. Akhirnya, produsen tekstil gulung tikar dan Cina berhasil menguasai pasar kain di Indonesia. Setelah berhasil dikuasai, Cina akan mengembalikan harga ke harga yang seharusnya.

Hal ini dapat dicegah dengan kebijakan proteksi dari pemerintah. Kebijakan proteksi tersebut dapat berupa tarif/pajak. Sebagai contoh, pada bulan April 1987, Amerika Serikat menerapkan tarif 100% bagi beberapa produk Jepang yang diimpor ke Amerika Serikat. Hal ini dilakukan Amerika karena Jepang menerapkan sistem dumping pada chip komputer yang mereka ekspor ke Amerika Serikat.

D.Mencegah Over-Specialization
Era perdagangan bebas saat ini mendoorng setiap negara untuk melakukan spesialisasi pada produk dimana mereka memiliki keunggulan komparatif. Namun, jika spesialisasi itu berlebihan dapat menimbulkan bencana ketika barang yang dispesialisasi suatu negara tidak dibutuhkan lagi oleh dunia seperti semula. Melalui proteksi, maka negara dapat menjaga berbagai jenis industri agar tetap hidup dan mencegah terjadinya spesialisasi yang berlebihan.

E.Mengurangi Defisit Neraca Pembayaran Nasional
Mengurangi defisit neraca pembayaran nasional seringkali menjadi alasan untuk melakukan proteksi. Melalui proteksi, maka pembelian barang dari luar negeri dapat dikurangi dan berganti dengan pembelian barang dari dalam negeri.

F.Melindungi Industri-Industri Penting untuk Pertahanan Nasional
Ini dilakukan untuk mencegah kertergantungan terhadap luar negeri untuk sumber daya dan produk yang penting bagi pertahanan negara tersebut, yang mungkin tidak dapat diperoleh ketika perang. Meskipun demikian, sulit menentukan mana industri yang penting bagi pertahanan nasional dan bisa saja berbeda-beda bagi tiap negara.

Nah, itu tadi penjelasan mengenai Alasan Proteksi dalam Perdagangan Internasional. Semoga dengan adanya artikel ini dapat memberi informasi tambahan kepada pembaca mengenai Perdagangan Internasional. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya.