Macam-Macam Bentuk Proteksi
A.Tarif
Tarif adalah pajak yang diterapkan terhadap harga barang impor. Tarif akan dilakukan ketika harga pasar internasional lebih rendah dibandingkan harga pasar dalam negeri. Ketika tarif diberlakukan, maka secara otomatis harga barang-barang impor akan menjadi lebih mahal dibandingkan harga barang-barang domestik. Hal ini akan mengakibatkan orang menjadi kurang tertarik untuk membeli barang impor karena harga yang tinggi.
Berikut ini adalah beberapa jenis tarif dalam perdagangan internasional :
- Tarif tunggal (Single Column Tariff) : Tarif ini memberlakukan persentase yang sama untuk impor komoditas dari negara manapun tanpa terkecuali.
- Tarif umum/konvesional (General/Conventional Tariff) : Tarif ini menetapkan persentase yang berbeda antara negara satu dengan negara lainnya. Tarif ini biasa disebut juga sebagai two column tariff
- Tarif Preferensi (Prefential Tariff) : Tarif ini memiliki persentase yang lebih rendah, bahkan untuk komoditi tertentu bisa nol persen, karena ada hubungan khusus antara negara pengimpor dengan negara pengekspor.
B.Kuota
Kuota adalah kebijakan proteksi yang dilakukan oleh pemerintah dengan cara membatasi masuknya barang-barang impor. Pembatasan barang impor berarti barang yang masuk jumlah terbatas sehingga biaya rata-rata untuk masing-masing barang akan meningkat. Harga barang impor akan naik sehingga produk dalam negeri dapat bersaing.
Kuota memiliki efek yang sama dengan tarif, yaitu akan membuat harga barang impor menjadi lebih tinggi dan membuat orang kurang tertarik untuk membelinya. Berbeda dengan tarif dimana konsumen membayar pajak kepada pemerintah, melalui kuota, sebagian pendapatan tersebut akan jatuh ke tangan perusahaan asing. Kuota merupakan cara paling cepat untuk membalikkan defisit neraca pembayaran.
C.Larangan Ekspor
Larangan ekspor merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk melarang segala kegiatan ekspor. Hal dilakukan untuk menghindari kelangkaan barang yang dapat mengakibatkan harga barang tersebut naik. Sebagai contoh, pada tahun 1999-2000, di Indonesia terjadi kelangkaan minyak goreng dan gula pasir karena barang-barang tersebut diekspor keluar negeri. Sebagai akibatnya, harga kedua barang tersebut menjadi tinggi.
D.Larangan Impor
Larangan impor adalah kebijakan pemerintah untuk melarang masuk barang-barang tertentu ke dalam negeri. Larangan impor memiliki tujuan, yaitu mengurangi pesaing produk dalam negeri, untuk meningkatkan harga produk dalam negeri, untuk meningkatkan omzet penjualan produk dalam negeri, dan untuk mengurangi larinya devisa keluar negeri.
Salah satu metode melarang impor adalah cukup dengan menutup pintu masuk pelabuhan. Namun, metode yang lebih sering dipakai adalah membatasi jumlah barang yang boleh diimpor (kuota).
E.Subsidi
Subsidi adalah kebijakan pemerintah dengan cara memberikan bantuan kepada produk dalam negeri agar dapat dijual dengan harga yang lebih murah sehingga mampu bersaing dengan produk impor. Bantuan ini berupa tambahan dana untuk modal, fasilitas, bantuan setiap untuk produksi, dan alat-alat.
Pemerintah mendanai subsidi melalui pajak yang diterima oleh negara. Jika subsidi meningkat, maka pajak juga akan meningkat. Hal ini berbeda dengan tarif yang mana merupakan pajak yang dibayar oleh konsumen yang menggunakan produk tersebut. Sementara itu, subsidi didanai dengan mengenakan pajak kepada setiap orang. Sebagian orang mungkin merasa tidak adil, terutama jika mereka tidak menggunakan produk dari industri yang mendapatkan subsidi.
F.Premi
Premi adalah kebijakan pemerintah menambahkan dana dalam bentuk uang kepada produsen yang berhasi mencapai target-target tertentu. Pengaruh terhadap produski dalam negeri sama dengan pengaruh yang dimiliki oleh subsidi.
G.Diskrimnasi Harga
Diskriminasi harga adalah kebijakan pemerintah untuk menetapkan harga yang berbeda terhadap barang yang sama. Adapun beberapa pertimbangan yang dijadikan oleh suatu negara dalam menerapkan kebijakan diskriminasi harga, yaitu :
- Kemampuan negara tujuan ekspor : Bagi negara yang memiliki kemampuan beli tinggi, maka akan ditetapkan harga tinggi. Sedangkan untuk negara dengan kemampuan beli rendah, maka akan ditetapkan harga yang lebih murah.
- Selera negara tujuan ekspor : Negara yang memiliki selera tinggi terhadap suatu barang, maka akan dijual dengan harga tinggi. Sedangkan jika tidak, maka akan dijual dengan harga lebih rendah.
- Alasan politis : Suatu negara dapat menerapkan kebijakan diskriminasi harga karena alasan poliits. Misal, menjual barang dengan harga yang lebih murah kepada negara-negara dalam satu kawasan.
H.Dumping
Dumping adalah kebijakan yang diberlakukan oleh suatu negara dengan cara menjual barang ke luar negeri lebih murah daripada dijual didalam negeri. Negara akan mampu melakukan dumping, jika penduduk dalam negeri tidak mungkin membeli barang dari luar negeri atau memonopoli produk.
Dumping memiliki tujuan antara lain : menguasai pasar luar negeri, untuk mencapai target-target jumlah produk, dan untuk menghabiskan sisa barang produk lainnya.
Nah, itu tadi penjelasan mengenai Macam-Macam Bentuk Proteksi dalam Perdagangan Internasional. Semoga dengan adanya artikel ini dapat memberi informasi tambahan kepada pembaca mengenai perdagangan internasional. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya.
No comments:
Post a Comment