Tuesday, May 1, 2018

Cara menghitung PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Nah, sebelumnya kita sudah mengetahui apa itu PBB dan dasar pengenaannya, bukankah Anda juga penasaran lalu bagaimana cara menghitung PBB nya? Cara menghitung PBB ini penting untuk Anda ketahui supaya Anda mengerti darimana saja nilai-nilai yang dikenakan dalam PPB tersebut. Pertama-tama kita harus mengetahui terlebih dahulu, apa saja komponen-komponen nilai yang menjadi dasar perhitungan pajak.

Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP. Bagaimana masih bingung?

Sebagai contohnya diketahui bahwa NJOP suatu objek pajak Rp4.000.000. Maka berapakah PBB nya?

Pertama-tama kita harus mengetahui terlebih dahulu NJKP nya:
NJKP: 20% x Rp4.000.000 = Rp800.000

Kemudian baru kita hitung PBB nya:
PBB: 0,5% x Rp800.000 = Rp4.000

Itulah contoh sederhananya, mari kita praktekkan kembali menghitung PBB dengan ilustrasi sebagai berikut:

Pak Miun memiliki rumah seluas 50 meter persegi yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 100 meter persegi. Diketahui harga bangunan tersebut adalah Rp500.000, sedangkan harga tanah tersebut adalah Rp1.000.000. Jadi berapakah PBB yang harus dibayarkan oleh Pak Miun?

Pertama, kita hitung terlebih dahulu nilai bangunan dan tanahnya:

Bangunan: 50 x Rp500.000 = Rp25.000.000
Tanah: 100 x Rp 1.000.000 = Rp100.000.000

Kedua, kita hitung NJOP nya dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah:

Nilai Bangunan: Rp25.000.000
Nilai Tanah:   Rp100.000.000
--------------------------------------- +
         Rp. 125.000.000

Terakhir, setelah diketahui NJOP nya, kita bisa langsung menghitung PBB nya:
NJKP: 20% x Rp125.000.000 = Rp25.000.000
PBB: 0,5% x Rp 25.000.000 = Rp125.000

Nah begitulah cara menghitung PBB, bagaimana? Mudah bukan? Anda bisa mencoba mempraktekkannya di rumah.

Cara Memeriksa Tagihan PBB Online



Memeriksa Biaya PBB yang Ditagihkan Pada Anda via zubrich.com

Tagihan PBB yang berupa SPPT biasanya dapat diambil di kecamatan atau kelurahan, atau bahkan diambil di masing-masing Ketua RT setempat karena biasanya pihak dari kecamatan atau kelurahan telah menyerahkan SPPT tersebut melalui Ketua RW, kemudian baru diserahkan ke pihak RT setempat. Namun sekarang, Anda bisa langsung mengeceknya secara online atau pun melalui sms. Hal itu tentu saja memudahkan Anda karena Anda bisa mengeceknya kapan saja dan dimana saja Anda mau.

Selain kemudahan tersebut, dengan mengecek secara online tagihan pembayaran PBB, maka Anda juga bisa mengecek tagihan pembayaran pajak tahun-tahun sebelumnya, apakah sudah terlunasi atau belum karena di situs pajak tersebut akan disajikan secara lengkap tagihan pembayaran pajak Anda dari tahun ke tahun.

Ketika Anda hendak membeli sebuah bangunan, maka dengan mengecek tagihan PBB secara online, Anda bisa memastikan apakah pemilik bangunan yang bangunannya kan Anda beli benar-benar sudah melunasi pajaknya atau belum sehingga nantinya Anda terbebas dari sengketa dengan pemilik bangunan sebelumnya.

Selain memperoleh SPPT dari kecamatan atau kelurahan, sebenarnya Anda bisa datang langsung dan menanyakannya di kantor pajak. Namun saat ini kita akan membahas bagaimana cara cek tagihan PBB secara online supaya bisa menjadi cara alternatif yang bisa Anda lakukan dan memudahkan Anda. Ada beberapa wilayah yang sudah mempunyai situs untuk bisa melihat tagihan PBB online. Wilayah tersebut antara lain: Jakarta, Depok, Gresik, Tanjungpinang, dan mungkin wilayah lainnya yang tak bisa disebutkan satu persatu.



Rata-rata di situs-situs tersebut, terdapat NOP atau Nomer Objek Pajak yang harus dimasukkan. Setelah NOP dimasukkan, Anda tinggal memilih tagihan PBB tahun berapakah yang ingin Anda lihat. Di situ juga akan muncul data pajak PBB seperti nama wajib pajak. Selain itu, di situs tersebut Anda tidak hanya dapat melihat tagihan dan data PBB Anda, namun Anda juga bisa melihat besarnya total NJOP, NJOP, dan NJKP sehingga Anda mendapat secara rinci mengenai pajak PBB Anda. Mudah bukan mengecek PBB secara online? Selain mudah, Anda juga diuntungkan karena mendapat informasi terperinci mengenai PBB Anda.

Jika Anda sedang tidak mempunyai koneksi internet, ada cara mudah lainnya untuk mengecek tagihan PBB Anda, Anda bisa mencoba mengecek tagihan PBB melalui SMS. Contohnya saja di kota Tangerang Selatan, Anda bisa mengecek PBB dengan hanya mengirim pesan sebagai berikut:

NOP<spasi>Nomor Objek Pajak, misal NOP 3567200890010038, lalu kirimkan ke 081210101070. Setelah itu Anda akan menerima pesan berupa informasi tagihan PBB Anda.


2 comments: