Friday, March 31, 2017

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Banyak masyarakat yang masih belum mengetahui apa itu hukum pidana dan apa itu hukum perdata. Hukum pidana dan hukum perdata merupakan kedua golongan hukum yang berbeda. Sebelum mengetahui apa itu perbedaan diantara hukum pidana dan hukum perdata ada baiknya jika terlebih dahulu mengetahui pengertian dari hukum pidana dan hukum perdata.

A.Pengertian Hukum Pidana dan Hukum Perdata

1.Pengertian Hukum Pidana
Menurut C.S.T. Kansil hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

2.Pengertian Hukum Perdata
Menurut C.S.T. Kansil hukum perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Dari pengertian yang dikemukakan oleh C.S.T. Kansil diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum pidana merupakan hukum yang mengatur mengenai kejahatan yang bersifat merugikan kepentingan umum (Bersifat umum), sedangkan hukum perdata lebih kepada hukum yang mengatur mengenai kepentingan seseorang dengan orang lainnya (Bersifat privat).

B.Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Perbedaan mengenai hukum pidana dan hukum perdata dapat dilihat dari berbagai segi, yaitu pelaksanaan, penuntutan, alat-alat bukti, kedudukan para pihak, dan macam hukuman. Berikut adalah tabel yang menjelaskan perbedaan antara hukum pidana dengan hukum perdata :



Nah, itu tadi penjelasan mengenai Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Semoga dengan adanya artikel ini, dapat memberi informasi tambahan kepada pembaca mengenai hukum. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya 😀

Referensi :
1. Kansil, C.S.T. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
2. Budiyanto. 2007. Pendidikan Kewarnegaraan SMA Jilid 1. Jakarta: Erlangga

No comments:

Post a Comment