A.Laut Teritorial
Laut teritorial adalah wilayah laut yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu negara pantai dengan panjang wilayah 12 mil, diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar pantai ketika air sedang surut ke arah laut bebas.
B.Zona Bersebelahan
Zona bersebelahan adalah wilayah laut yang panjangnya 12 mil ditarik dari lau teritorial. Jadi, jika suatu negara telah memiliki 12 mil wilayah teritorial, maka wilayahnya akan menjadi sepanjang 24 mil diukur dari garis pantai. Di wilayah ini, suatu negara dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang.
C.Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Ekslusif Filipina |
D.Landas Kontinen
Landas kontinen adalah wilayah daratan dibawah permukaan laut di luar wilayah laut teritorial sedalam 200m atau lebih. Hal ini bertujuan untuk kepentingan penguasaan dan yuridiksi kekayaan dalam dasar laut dengan negara tetangga.
E.Landas Benua
Landas benua adalah wilayah lautan yang panjangnya lebih dari 200mil. Pada wilayah ini, suatu negara boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan catatan wajib membagi keuntungannya kepada masyarakat internasional.
Nah, itu tadi penjelasan mengenai Hukum Laut Internasional. Semoga dengan adanya artikel ini, dapat memberi informasi kepada pembaca mengenai hukum laut internasional.
Terima kasih telah berkunjung ke blog ini dan jangan lupa nantikan juga artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya 😀
No comments:
Post a Comment