Sunday, April 9, 2017

Pola Hubungan Antarkelompok

Suatu kelompok sosial, tentunya akan berhubungan dengan kelompok sosial lainnya. Dalam hubungan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya itu, terdapat pola-pola tertentu yang khas. Pola-pola tersebut disebut sebagai pola hubungan antarkelompok. Berikut adalah penjelasan mengenai pola hubungan antarkelompok

Pola Hubungan Antarkelompok

A.Banton
Menurut Banton, terdapat berbagai kemungkinan pola hubungan antarkelompok ras. Pola-pola tersebut adalah akulturasi, dominasi, paternalisme, pluralisme, dan integrasi. Berikut adalah penjelasan mengenai pola-pola tersebut.

1.Akulturasi
Akulturasi dapat terjadi ketika dua kebudayaan kelompok ras yang berbeda bertemu dan mulai berbaur dan berpadu. Akulturasi akan membentuk suatu kebudayaan baru tanpa menghilangkan ciri-ciri kepribadian kebudayaan masing-masing. Akulturasi tidak hanya terjadi pada masyarakat yang mempunyai posisi yang sama, namun juga pada masyarakat yang posisinya berbeda. Dalam proses akulturasi terjadi pula dekulturasi, contohnya : Hilangnya kebudayaan asli daerah akibat interkasi paksa oleh pemerintah kolonial Belanda.

2.Dominasi
Dominasi akan terjadi apabila suatu kelompok ras menguasai kelompok ras lainnya. Contohnya, bangsa Belanda yang datang ke Indonesia untuk memperoleh sumber daya alam dan kemudian dilanjutkan dengan dominasi bangsa Belanda atas penduduk asli Indonesia. Menurut Kornblum, dalam kaitannya dengan dominasi, terdapat 4 macam kemungkinan proses yang dapat terjadi dalam suatu hubungan antarkelompok, yaitu :

  1. Genosida : Adalah pembunuhan berencana yang disengaja dan telah tersusun secara sistematis terhadap suatu kelompok tertentu. Contoh : Pembunuhan orang Yahudi oleh Nazi Jerman
  2. Pengusiran : Mengusir suatu kelompok dari suatu wilayah. Contoh : Pengusiran warga Palestina oleh pemerintah Israel di tepi barat sungai Yordan
  3. Perbudakan : Sistem segolongan manusia yang dirampas kebebasan hidupnya untuk bekerja guna kepentingan golongan manusia lain. Contoh : Sistem kerja rodi pada zaman penjajahan Belanda.
  4. Segregasi : Pemisahan antara golongan manusia satu dengan manusia lainnya. Contoh : Pemisahan antara orang kulit putih dengan kulit hitam di Afrika Selatan pada masa politik Apartheid
  5. Asimilasi : Interaksi yang terjadi antara dua kelompok berbeda kebudayaannya sehingga memunculkan suatu kebudayaan baru

3.Paternalisme
Paternalisme adalah suatu bentuk dominasi kelompok ras pendatang atas kelompok ras pribumi. Pola ini muncul apabila kelompok pendatang, yang secara politik lebih kuat, mendirikan koloni didaerah jajahan. Dalam hubungan ini, Banton membedakan tiga macam masyarakat, sebagai berikut :

  1. Masyarakat metropolitan (didaerah asal pendatang)
  2. Masyarakat kolonial yang terdiri atas para pendatang dan sebagian dari masyarakat pribumi
  3. Masyarakat pribumi yang dijajah

4.Integrasi
Integrasi adalah suatu pola hubungan antarkelompok yang mengakui adanya perbedaan ras dalam masyarakat, namun tidak memberikan perhatian khusus pada perbedaan ras tersebut. Hak dan kewajiban yang terkait dengan ras seseorang hanya terbatas pada bidang tertentu dan tidak berkaitan dengan bidang pekerjaan atau status yang diraih dengan usaha.

5.Pluralisme
Pluralisme adalah pola hubungan yang mengakui adanya persamaan hak politik dan hak perdata masyarakat. Akan tetapi, pola hubungan tersebut lebih berfokus pada kemajemukan ras daripada pola integrasi. Menurut Furnivall, masyarakat majemuk adalah masyarakat yang didalamnya terdapat berbagai kelompok berbeda. Tiap kelompok tersebut tercampur tetapi tidak membaur. Contohnya, masyarakat Indonesia pada masa penjajahan Belanda yang terdiri dari tiga kelompok ras yang hidup berdampingan dalam satuan politik, namun terpisah. Ketiga kelompok ras ini adalah kelompok Eropa, Timur Asing, dan pribumi.

B.Stanley Lieberson
Menurut Stanley Lieberson, ada dua macam pola hubungan antarkelompk, yaitu :

  1. Migrant superordination : Adalah pola dominasi kelompok pendatang atas kelompok pribumi. Contoh : Dominasi bangsa Eropa yang datang ke Asia, Afrika, dan Amerika
  2. Indigenous superordination : Adalah pola dominasi kelompok pribumi atas kelompok pendatang. Contoh : Dominasi bangsa Eropa atas bangsa Asia yang datang ke benua Eropa.

Nah, itu tadi penjelasan mengenai Pola Hubungan Antarkelompok. Semoga dengan adanya artikel ini, dapat memberi informasi tambahan kepada pembaca mengenai kelompok sosial. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya 😀

Referensi :
1. Maryati, Kun. 2007. Sosiologi untuk SMA dan MA Jilid 2. Jakarta: Esis
2. kbbi.web.id 

Friday, April 7, 2017

Pengertian Kelompok Sosial

Manusia merupakan mahluk hidup yang memiliki hasrat untuk hidup bersama dengan manusia lainnya. Manusia ingin hidup bersama bukan hanya karena sekedar hasrat/nalurinya saja, akan tetapi memang sudah menjadi kenyataan bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa manusia lainnya. Sebagai contoh : Dapatkah seorang manusia memenuhi kebutuhannya sendiri mulai dari sandang, papan, dan pangan? Tentu jawabannya adalah tidak. Manusia tadi membutuhkan bantuan manusia lain untuk membuat baju, memproduksi makanan dan lain sebagainya.

Ketergantungan antara manusia satu dengan manusia lainnya, mendorong manusia untuk membentuk suatu kelompok dalam masyarakat yang disebut sebagai kelompok sosial. Lantas, apakah pengertian kelompok sosial? Berikut adalah penjelasannya

A.Pengertian Kelompok Sosial Secara Umum
Secara umum, kelompok sosial dapat diartikan sebagai kumpulan individu yang memiliki hubungan dan saling berinteraksi sehingga mengakibatkan tumbuhya rasa kebersamaan dan rasa memiliki.

Selain pengertian kelompok sosial secara umum, beberapa ahli berusaha untuk megemukakan pendapatnya mengenai kelompok sosial. Berikut ini adalah pengertian kelompok sosial menurut para ahli

B.Pengertian Kelompok Sosial Menurut Para Ahli
Berikut ini adalah pengertian kelompok sosial menurut para ahli :

  1. Paul B. Horton : Kelompok berarti setiap kumpulan manusia secara fisik (Misalnya, sekelompok orang yang sedang menunggu bus kota)
  2. Roland L. Warren : Satu kelompok sosial meliputi sejumlah manusia yang berinteraksi dan memiliki pola interaksi yang dapat dipahami oleh anggotanya secara keseluruhan
  3. Mayor Polak : Kelompok sosial adalah sejumlah orang yang saling berhubungan dalam sebuah struktur
  4. Wila Huky : Kelompok merupakan suatu unit yang terdiri dari dua orang atau lebih, yang saling berinteraksi atau saling berkomunikasi
  5. Robert K. Merton : Kelompok adalah sekumpulan orang yang saling berinteraksi sesuai dengan pola yang telah mapan.
  6. Mac Iver dan Charles H. Page : Kelompok sosial merupakan himpunan atau kesatuan manusia yang hidup bersama. Hubungan antarmanusia dalam himpunan itu bersifat saling memengaruhi dan dengan kesadaran untuk saling menolong
  7. Hendropuspito : Kelompok sosial merupakan suatu kumpulan nyata dan teratur dari individu yang melaksanakan perannya secara berhubungan untuk mencapai tujuan bersama
  8. Soerjono Soekanto : Kelompok sosial merupakan satu kesatuan atau himpunan manusia yang saling berhubungan diantara mereka dengan adanya timbal balik dan saling mempengaruhi
  9. George Hommans : Kelompok sosial merupakan suatu kumpulan individu yang melakukan kegiatan, interaksi, dan memiliki perasaan untuk membentuk suatu keseluruhan yang terorganisasi dan berhubungan dengan timbal balik
  10. Wikipedia Indonesia : Kelompok sosial adalah kumpulan manusia yang memiliki kesadaran bersama akan keanggotaan dan saling berinteraksi

Nah, itu tadi penjelasan mengenai Pengertian Kelompok Sosial. Semoga dengan adanya artikel ini dapat memberi informasi kepada pembaca mengenai pengertian dari kelompok sosial baik secara umum, maupun menurut para ahli. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya 😀

Referensi :
1. Maryati, Kun. 2007. Sosiologi untuk SMA dan MA Jilid 2. Jakarta: Esis
2. https://id.wikipedia.org/wiki/Kelompok_sosial

Thursday, April 6, 2017

Pembagian Waktu di Indonesia

Pernahkah anda melihat di televisi terutama menjelang tahun baru, bahwa masyarakat di pulau Papua telah terlebih dahulu merayakan tahun baru, padahal di daerah kita masih menunjukkan pukul 22:00? Ternyata hal ini terjadi akibat adanya pembagian zona waktu di Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan letak astronomis dari 95⁰ bujur timur - 141⁰ bujur timur dan 6⁰ lintang utara - 11⁰ lintang selatan. Pembagian waktu di Indonesia didasarkan pada letak bujur, dimana sesuai kesepakatan bahwa setiap 15⁰ maka memiliki perbedaan waktu sebanyak 1 jam. Maka dari itu, zona waktu di Indonesia dibagi menjadi 3 bagian, yaitu Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia Timur (WIT).

A.Waktu Indonesia Barat (WIB)
Waktu Indonesia Barat memiliki selisih waktu 7 jam lebih awal dari Greenwich (GMT+7). Hal ini didasarkan meridian pangkal 105⁰ Bujur Timur. Wilayah Indonesia yang termasuk dalam zona Waktu Indonesia Barat adalah :

  1. Pulau Sumatera
  2. Pulau Jawa
  3. Provinsi Kalimantan Barat
  4. Provinsi Kalimantan Tengah

B.Waktu Indonesia Tengah (WITA)
Waktu Indonesia Tengah memiliki selisih waktu 8 jam lebih awal dari Greenwich (GMT+8). Hal ini didasarkan meridian pangkal 120⁰ Bujur Timur. Wilayah Indonesia yang termasuk dalam zona Waktu Indonesia Tengah adalah :

  1. Provinsi Kalimantan Timur
  2. Provinsi Kalimantan Selatan
  3. Provinsi Kalimantan Utara
  4. Provinsi Bali
  5. Provinsi Nusa Tenggara Barat
  6. Provinsi Nusa Tenggara Timur
  7. Pulau Sulawesi

C.Waktu Indonesia Timur (WIT)
Waktu Indonesia Timur memiliki selisih waktu 9 jam lebih awal dari Greenwich (GMT+9). Hal ini didasarkan meridian pangkal 135⁰ Bujur Timur. Wilayah Indonesia yang termasuk dalam zona Waktu Indonesia Timur adalah :

  1. Pulau Papua
  2. Provinsi Maluku
  3. Provinsi Maluku Utara

Untuk lebih memahami pembagian waktu di Indonesia, silahkan simak contoh kasus dibawah ini :

*Andi merupakan orang yang tinggal di Medan (Sumatera Utara), mempunyai teman yang tinggal di daerah Denpasar (Bali), dan mempunyai saudara yang tinggal di Jayapura (Papua). Jika saat ini ditempat andi menunjukkan pukul 15:00, maka temannya yang berada di daerah Denpasar menunjukkan waktu pukul 16:00, dan saudaranya yang berada di Jayapura menunjukkan waktu pukul 17:00.

Sehingga dapat disimpulkan :

  1. Waktu Indonesia Barat (WIB) dengan Waktu Indonesia Tengah (WITA) memiliki selisih 1 jam lebih lama, dan Waktu Indonesia Barat (WIB) dengan Waktu Indonesia Timur (WIT) memiliki selisih 2 jam lebih lama. 
  2. Waktu Indonesia Tengah (WITA) dengan Waktu Indonesia Barat (WIB) memiliki selisih 1 jam lebih cepat, dan Waktu Indonesia Tengah (WITA) dengan Waktu Indonesia Timur (WIT) memiliki selisih 1 jam lebih lama.
  3. Waktu Indonesia Timur (WIT) dengan Waktu Indonesia Barat (WIB) memiliki selisih 2 jam lebih cepat, dan Waktu Indonesia Timur (WIT) dengan Waktu Indonesia Tengah (WITA) memiliki selisih 1 jam lebih cepat.

Nah, itu tadi penjelasan mengenai Pembagian Waktu di Indonesia. Semoga dengan adanya artikel ini, dapat memberi informasi kepada pembaca mengenai pembagian waktu di Indonesia. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya 😀

Wednesday, April 5, 2017

Prinsip-Prinsip Geografi

Ketika melakukan pendekatan terhadap objek yang akan dipelajari, prinsip geografi merupakan suatu hal yang harus selalu digunakan. Hal ini dikarenakan prinsip geografi merupakan dasar uraian, pengkajian, pengungkapan gejala, dan masalah geografi. Ada 4 prinsip geografi. Berikut ini adalah penjelasan mengenai prinsip-prinsip geografi.

A.Prinsip Persebaran
Prinsip persebaran muncul akibat adanya gejala dan fakta yang tersebar secara tidak merata di permukaan bumi. Gejala tersebut dapat meliputi bentang alam, tumbuhan, hewan, dan manusia. Sebagai contoh :

  1. Penyebaran potensi air yang berbeda dari satu tempat dengan tempat lainnya
  2. Penyebaran limbah cair dalam tanah
  3. Penyebaran polusi udara, dan sebagainya.

B.Prinsip Interelasi
Prinsip interelasi adalah prinsip yang digunakan untuk menelaah hubungan antara gejala satu dengan gejala lainnya yang dalam satu ruang yang sama. Setelah pola persebaran dan fakta geografi dalam suatu ruang terlihat, maka hubungan antara faktor fisis dengan faktor manusia dapat diungkap. Melalui hubungan tersebut, pengungkapan karakteristik gejala atau fakta geografi tempat atau wilayah tertentu juga dapat dilakukan. Sebagai contoh :

  1. Gunung Api yang memiliki tanah yang subur
  2. Penduduk didaerah pantai memiliki mata pencaharian sebagai nelayan
  3. Pertumbuhan penduduk yang tinggi akan menyebabkan pengagguran yang tinggi

C.Prinsip Deskripsi
Prinsip deskripsi adalah penjelasan lebih lanjut dari suatu gejala yang diselidiki atau dipelajari. Deskripsi dapat disajikan dengan kata-kata, dan dapat dilengkapi dengan pengunaan grafik, tabel, diagram, dan sebagainya. Sebagai contoh :

  1. Pulau di Indonesia berjumlah 18.110 buah pulau besar dan kecil. 6044 buah pulau memiliki nama sedangkan yang terdapat penduduk hanya berjumlah 913 buah pulau.

D.Prinsip Korologi
Prinsip Korologi adalah fenomena, fakta, atau masalah geografi di suatu tempat yang ditinjau berdasarkan persebaran, interelasi, interaksi, dan intergrasi dalam ruang tertentu. Ruang tersebut akan memberikan karakteristik pada kesatuan gejala yang ada. Prinsip ini dapat dikatakan sebagai perpaduan dari ketiga prinsip lainnya. Sebagai contoh :

  1. Misalnya dalam pertanian, kita harus memperhatikan persebarannya dalam ruang, interelasinya dengan faktor-faktor yang menunjang pertanian, dan interaksi pertanian dengan kehidupan pada ruang yang bersangkutan. Dengan demikian, maka karakteristik pertanian dapat terungkap.

Nah, itu tadi penjelasan mengenai Prinsip-Prinsip Geografi. Semoga dengan adanya artikel ini, dapat memberi informasi tambahan kepada pembaca mengenai prinsip yang digunakan untuk melakukan pendekatan terhadap objek yang dipelajari dalam geografi. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya 😀

Referensi :
1. Wardiyatmoko, K. 2013. Geografi SMA/MA Jilid 1. Jakarta: Erlangga
2. Maestro. Geografi untuk SMA/MA Kelas X Semester 1. Sukoharjo: CV Hasan Pratama

Monday, April 3, 2017

Sumber Hukum

Hukum merupakan sesuatu yang wajib di jalankan, karena jika tidak maka akan dikenai sanksi tegas bagi pelanggarnya. Namun, darimanakah hukum tersebut berasal? Hukum berasal dari sumber hukum yang dibedakan menjadi dua, yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal. Berikut adalah penjelasan selengkapnya mengenai sumber hukum.

A.Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal

B.Macam-Macam Sumber Hukum
Sumber Hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal. Berikut adalah penjelasan mengenai dua macam sumber hukum tersebut.

1.Sumber Hukum Material
Sumber Hukum material adalah keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi (jiwa) hukum.

2.Sumber Hukum Formal
Sumber Hukum Formal adalah perwujudan bentuk dari isi hukum material sehingga dapat menjadi peraturan yang berlaku dalam pergaulan masyarakat. Ada beberapa macam sumber hukum formal, yaitu undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktat, dan doktrin. Berikut ini adalah penjelasan mengenai macam dari sumber hukum formal.

a.Undang-Undang
Undang-Undang adalah ketentuan dan peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah, disahkan oleh parlemen, ditandatangani oleh kepala negara, dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Contoh : UUD 1945, Perpu, Peraturan Pemerintah, dll.

b.Kebiasaan
Kebiasaan merupakan hukum yang tidak tertulis namun diakui oleh masyarakat sebagai salah satu norma hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota masyarakat. Kebiasaan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dan kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Kebiasaan sering digunakan oleh hakim untuk membantu memutuskan suatu perkara yang belum diatur dalam undang-undang. Ada 2 faktor penentu agar kebiasaan dapat memiliki kekuatan dan dijadikan sebagai sumber hukum, yaitu :

  1. Adanya perbuatan yang dilakukan secara berulang kali dalam hal yang sama, yang selalu diikuti dan diterima oleh yang lainnya
  2. Adanya suatu keyakinan dari orang-orang atau golongan-golongan yang berkepentingan, bahwa kebiasaan tersebut pantas dan baik untuk ditaati serta memiliki kekuatan mengikat.

c.Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu dalam perkara yang tidak diatur dalam undang-undang untuk dijadikan pedoman oleh hakim saat ini dalam memutuskan suatu perkara yang serupa. Hal ini timbul akibat dari adanya ketidakjelasan dalam hal pengertian suatu peraturan perundang-undangan, sehingga mempersulit hakim untuk memutuskan suatu perkara. Dalam membuat yurisprudensi, biasanya seorang hakim akan melaksanakan penafsiran sebagai berikut :

  1. Penafsiran secara gramatikal, yaitu penafsiran berdasarkan arti kata
  2. Penafsiran secara historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah terbentuknya undang-undang
  3. Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang
  4. Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan jalan mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
  5. Penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang dilakukan oleh si pembuat undang-undang itu sendiri

d.Traktat
Traktat adalah penjanjian antar dua negara atau lebih yang berisi persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang terlibat. Traktat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

  1. Traktat Bilateral : Adalah perjanjian yang dibentuk oleh dua negara. Contoh : Perjanjian Dwikewarnegaraan antara Indonesia dengan RRC
  2. Trakrat Multilateral : Adalah perjanjian yang dibentuk oleh lebih dari dua negara. Contoh : Hukum Laut Internasional, dan lain-lain.

Berikut adalah tahapan traktat, mulai dari proses pembuatannya hingga menjadi hukum resmi suatu negara :

  1. Penetapan isi perjanjian dalam bentuk konsep yang dibuat oleh delegasi negara yang bersangkutan
  2. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat masing-masing negara
  3. Ratifikasi atau pengesahan oleh kepala negara masing-masing sehingga sejak saat itu traktat dinyatakan sebagai hukum resmi di seluruh wilayah negara.
  4. Pengumuman, yaitu pertukaran piagam perjanjian

e.Doktrin
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dapat dijadikan sebagai dasar dalam hukum dan penerapannya. Doktrin sebagai sumber hukum formal banyak digunakan oleh para hakim dalam memutuskan perkara melalui Yurisprudensi, bahkan mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam hubungan internasional. Contoh Doktrin adalah dalam hukum ketatanegaraan yang dikemukakan oleh Montesquieu, yaitu Trias Politica yang membagi kekuasaan menjadi 3 bagian yang terpisah, yaitu :

  1. Kekuasaan Eksektutif : Yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
  2. Kekuasaan Legislatif : Yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang
  3. Kekuasaan Yudikatif : Yaitu kekuasaan untuk mengadili pelanggaran undang-undang.

Nah, itu tadi penjelasan mengenai Sumber Hukum. Semoga dengan adanya artikel ini dapat memberi informasi tambahan kepada pembaca mengenai hukum. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya 😀

Referensi :
Budiyanto. 2007. Pendidikan Kewarnegaraan SMA Jilid 1. Jakarta: Erlangga 

Sunday, April 2, 2017

Macam-Macam Sanksi Hukum

Setiap negara pasti memiliki hukum untuk mengatur perbuatan warga negaranya agar tidak lepas kendali. Hukum pasti memiliki sanksi bagi pelanggarnya. Hal ini dilakukan agar si pelaku pelanggaran jera dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi (kecuali hukuman mati). Berikut adalah penjelasan mengenai sanksi hukum.

A.Pengertian Sanksi
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) sanksi adalah tanggungan (tindakan, hukuman, dan sebagainya) untuk memaksa orang menaati perjanjian atau menaati ketentuan 1022 undang-undang (anggaran dasar, perkumpulan, dan sebagainya).

B.Macam-Macam Sanksi Hukum
Di Indonesia, ada 3 sanksi hukum yang dikenal, yaitu :

1.Sanksi Hukum Pidana
Sanksi Hukum Pidana diatur dalam Pasal 10 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yaitu sebagai berikut :

a.Hukuman Pokok
Hukuman Pokok terdiri dari :

  1. Hukuman Mati
  2. Hukuman Penjara, yang terdiri dari hukuman seumur hidup, dan hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun)
  3. Hukuman Kurungan (setinggi-tingginya 1 tahun dan sekurang-kurangnya 1 hari)

b.Hukuman Tambahan
Hukuman Tambahan terdiri dari :

  1. Pencabutan hak-hak tertentu
  2. Perampasan/Penyitaan barang-barang tertentu
  3. Pengumuman keputusan hakim

2.Sanksi Hukum Perdata
Dalam hukum perdata, ada 3 macam putusan yang dapat dijatuhkan oleh hakim, yaitu :

  1. Putusan Condemnatoir : Merupakan putusan yang memiliki sifat membuat pihak yang dikalahkan melaksanakan prestasi (kewajiban). Contoh : Pihak yang kalah harus membayar kerugian
  2. Putusan Declatoir : Merupakan putusan yang perintahnya menciptakan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini hanya bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Contoh : Putusan yang menyatakan bahwa penggugat merupakan pemilik sah tanah sengketa.
  3. Putusan Constitutif : Merupakan putusan yang menghilangkan suatu keadaan hukum dan menimbulkan keadaan hukum yang baru. Contoh : Putusan yang memutuskan ikatan perkawinan

Jadi, dalam hukum perdata sanksi yang diberikan dapat berupa :

  1. Pihak yang kalah harus melakukan prestasi/kewajiban
  2. Menghilangkan suatu keadaan hukum diikuti dengan timbulnya keadaan hukum yang baru.

3.Sanksi Administratif
Sanksi administratif merupakan sanksi yang diberikan untuk pelanggaran terhadap administrasi ataupun undang-undang yang bersifat administratif. Sanksi yang diberikan dapat berupa :

  1. Denda
  2. Pembekuan hingga pencabutan sertifikat/izin
  3. Penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi
  4. Tindakan administratif

Nah, itu tadi penjelasan mengenai Macam-Macam Sanksi Hukum. Semoga dengan adanya artikel ini, dapat memberi informasi tambahan kepada pembaca mengenai hukum. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan juga artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya 😀

Saturday, April 1, 2017

Penggolongan Hukum

Hukum merupakan suatu hal yang luas dan kompleks. Oleh karena itu, hukum dapat digolongkan dari berbagai aspek. Aspek yang dapat dijadikan penggolongan hukum adalah wujud, ruang, waktu, pribadi, dan isinya. Berikut ini adalah penjelasan mengenai penggolongan hukum

Penggolongan Hukum

A.Penggolongan Hukum Berdasarkan Wujudnya
Berdasarkan wujudnya, hukum dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :

  1. Hukum Tertulis : Merupakan hukum yang dibuat dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Contoh : UUD 1945, UU, Peraturan Pemerintah, dan lain-lain.
  2. Hukum Tidak Tertulis : Merupakan hukum yang ada di masyarakat namun tidak dituliskan. Dalam praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh : Pidato Kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus.

B.Penggolongan Hukum Berdasarkan Ruang Lingkup/Wilayahnya
Berdasarkan ruang lingkup/wilayahnya, hukum dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu :

  1. Hukum Lokal : Merupakan hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja. Contoh : Hukum adat batak, hukum adat jawa, dan lain-lain.
  2. Hukum Nasional : Merupakan hukum yang berlaku pada satu negara tertentu. Contoh : Hukum Indonesia
  3. Hukum Internasional : Merupakan hukum yang mengatur mengenai hubungan dua negara atau lebih. Contoh : Hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya.

C.Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu
Berdasarkan waktunya, hukum dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu :

  1. Ius Constitutum : Merupakan hukum yang berlaku pada saat ini. Biasa disebut juga hukum positif
  2. Ius Constituendum : Merupakan hukum yang berlaku pada masa yang akan datang.
  3. Hukum antarwaktu : Merupakan hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku pada saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.

D.Penggolongan Hukum Berdasarkan Pribadinya
Berdasarkan pribadi yang diaturnya, hukum dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu :

  1. Hukum satu golongan : Merupakan hukum yang hanya berlaku bagi golongan tertentu saja.
  2. Hukum semua golongan : Merupakan hukum yang berlaku bagi semua golongan
  3. Hukum antargolongan : Merupakan hukum yang mengatur dua orang atau lebih, namun kedua orang tersebut masing-masing tunduk pada hukum yang berbeda.

E.Penggolongan Hukum Berdasarkan Isinya
Berdasarkan isinya, hukum dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :

1.Hukum Publik
Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. Secara formal, hukum publik mencakup :

  1. Hukum Tata Negara : Merupakan hukum yang mempelajari mengenai hal-hal dasar dari negara seperti bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan lain-lain
  2. Hukum Administrasi Negara : Merupakan hukum yang mempelajari hal-hal teknis dari negara seperti mengatur cara bekerja alat-alat perlengkapan negara.
  3. Hukum Pidana : Merupakan hukum yang mengatur mengenai pelanggaran-pelanggaran terhadap kepentingan umum dalam masyarakat dan diancam dengan sanksi pidana tertentu.
  4. Hukum Acara : Merupakan seperangkat aturan yang berisi tata cara menyelesaikan, melaksanakan, atau mempertahankan hukum material. Contoh : Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No. 8/1981 diatur mengenai tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penuntutan. Selain itu juga diatur siapa saja yang berhak melakukan penyitaan, penyelidikan, dan sebagainya.

2.Hukum Privat
Hukum Privat disebut juga hukum perdata. Hukum Privat adalah hukum yang mengatur kepentingan antara orang satu dengan orang yang lain. Perdata berarti sipil. Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut :

  1. Hukum Perorangan : Merupakan himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta betindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. 
  2. Hukum Keluarga : Merupakan hukum yang memuat serangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dan keluarga (terjadi karena perkawinan yang melahirkan anak)
  3. Hukum Kekayaan : Merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda.
  4. Hukum Waris : Merupakan hukum yang mengatur kemana kekayaan seseorang setelah meninggal dunia, terutama harta kekayaannya berpindah ke tangan orang lain. Hukum waris mengatur pembagian harta peninggalan, ahli waris, urutan penerima waris, hibah serta wasiat.

Nah, itu tadi penjelasan mengenai Penggologan Hukum. Semoga dengan adanya artikel ini, dapat memberi informasi tambahan kepada pembaca mengenai Hukum. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya 😀

Referensi : 
Budiyanto. 2007. Pendidikan Kewarnegaraan SMA Jilid 1. Jakarta: Erlangga