Tuesday, May 1, 2018

Mengenal PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Bagi Anda yang memiliki tempat tinggal sendiri, pasti Anda sudah sering mendengar istilah PBB. PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. Namun apakah Anda tahu apa sebenarnya Pajak Bumi dan Bangunan itu? Karena sangatlah disesalkan apabila Anda tidak mengerti apa yang sudah Anda bayarkan. Kalau begitu, mari kita kenal lebih dekat mengenai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak yang ditanggung oleh orang pribadi atau badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik karena hak atas tanah dan bangunannya.

Lalu siapa saja yang wajib membayar PBB? Tentu saja seperti pengertian dari PBB itu sendiri, maka yang wajib membayar pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat dari hak atas tanah dan bangunannnya. Orang atau pun badan yang termasuk wajib pajak harus melunasi pembayaran pajaknya paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.

Apa itu SPPT? SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang berisi tentang pemberitahuan besaran pajak terutang yang harus dibayarkan dalam satu tahun bagi orang atau badan yang termasuk dalam wajib pajak.

Dasar Pengenaan Pajak PBB

Dasar Penentuan Besarnya PBB yang Harus Dibayar via trbimg.com

Setelah kita mengetahui apa itu Pajak Bumi dan Bangunan, kita juga perlu mengetahui dasar pengenaan PBB yang harus dibayarkan. Jangan sampai kita mendapatkan SPPT tetapi tidak tau darimana asalnya besaran nominal PBB yang harus dibayarkan. Dasar pengenaan PBB adalah NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak.

NJOP adalah harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli, dalam hal ini objek pajaknya adalah bumi dan bangunan. NJOP biasanya ditetapkan tiap tahunnya oleh Menteri Keuangan dan NJOP tiap-tiap wilayah berbeda.

Lalu apa dasar penetapan NJOP untuk Bumi dan Bangunan? Mari kita simak satu persatu:


1. Beberapa Faktor yang Menentukan Dasar Penetapan NJOP Bumi:

Letak

Pemanfaatan

Peruntukan

Kondisi Lingkungan

2. Beberapa Faktor yang Menentukan Dasar Penetapan NJOP Bangungan:

Bahan yang digunakan dalam bangunan

Rekayasa

Letak

Kondisi lingkungan

Nah, itulah dasar dalam penetapan NJOP untuk bumi dan bangunan oleh Menteri Keuangan jika terjadi transaksi jual beli atas tanah dan bangunan. Lalu bagaimana penetapan NJOP saat tidak ada transaksi jual beli, misalnya saja secara hibah, warisan, dan lain sebagainya? Nah penetapan NJOP jika tidak ada transaksi jual beli, bisa dilakukan dengan:

1. Perbandingan Harga dengan Obyek Lain
Penetapan NJOP jika tidak ada transaksi jual beli, salah satunya bisa dilakukan dengan membandingkan harga pada obyek lain. Obyek lain yang dimaksud adalah obyek yang masih sejenis, lokasinya berdekatan, memiliki fungsi yang sama dan obyek lain yang sudah diketahui nilai jualnya. Mengapa dengan obyek lain? Hal itu karena obyek lain dapat memberikan gambaran yang kurang lebih mendekati dengan obyek yang dibandingkan sehingga NJOP yang ditetapkan memiliki hitungan yang benar.

2. Nilai Perolehan Baru
Berbeda dengan penetapan NJOP yang dilakukan dengan cara membandingkan harga dengan obyek lain, penetapan NJOP dengan nilai perolehan baru maksudnya adalah dengan menghitung biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak. Penilaian tersebut akan dikurangi dengan penyusutan yang terjadi pada kondisi fisik objek pajak.

3. Nilai Jual Pengganti
Nah terakhir NJOP bisa ditetapkan bisa dilakukan dengan nilai jual pengganti. Nilai jual pengganti disini adalah menetapkan NJOP berdasarkan hasil produk objek pajak. Jadi bukan dengan membandingkan dengan obyek lain atau dengan menghitung biaya yang dikeluarkan namun didasarkan pada keluaran yang dihasilkan objek pajak.


4 Jenis Pajak Langsung di Indonesia


Kehadiran pajak di Indonesia tentunya sangat membantu pemerintahan, terutama dalam pembangunan nasional serta peningkatan ekonomi Indonesia. Itulah tujuan dari adanya pajak untuk kepentingan nasional.

Dari tujuan tersebut tentunya dapat dijadikan sebuah pedoman mengenai cara untuk menentukan perubahan sistem perpajakan agar nantinya dapat menyentuh kepentingan masyarakat.

Ada berbagai jenis pajak yang ada di Indonesia. Bila melihat dari sistem pemungutannya, pajak terbagi menjadi dua jenis yaitu pajak langsung dan tidak langsung.

Pajak langsung merupakan pajak yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak dan tidak boleh dibebankan kepada pihak lainnya.

Sedangkan pajak tak langsung merupakan pajak yang pembayarannya bisa diberikan pada pihak lainnya. Kali ini akan dibahas lebih lanjut mengenai pajak langsung yang ada di Indonesia.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan Undang-undang yang ada, pajak penghasilan merupakan pajak yang dibebankan kepada individu maupun badan tertentu yang berkaitan dengan adanya penghasilan yang diperoleh oleh masing-masing subjek pajak.

Pajak ini biasanya dihitung selama satu tahun. Perhitungan pajak dilakukan untuk membedakan kategori-kategori dari jenis penghasilan apakah nantinya dikenakan sebagai penghasilan yang wajib pajak atau tidak.

Subjek dari pajak ini adalah individu yang memang memiliki penghasilan yang dikenakan pajak serta badan/perusahaan seperti BUMN, BUMD, PT, CV, serta koperasi.

Bila dilihat dari objek pajak, yang termasuk ke dalam sebuah penghasilan adalah gaji, bonus, komisi, uang pensiun, gratifikasi, maupun imbalan lainnya atas pekerjaan yang telah dilakukan dalam bentuk apapun.

2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Menurut UU nomor 12 tahun 1985, yang dimaksudkan dengan pajak bumi dan bangunan merupakan pajak yang dibebankan kepada pihak baik individu maupun badan yang memang secara nyata memiliki serta memanfaatkan bangunan.

Di dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa yang termasuk ke dalam objek pajak adalah bumi dan bangunan yang telah dikategorikan dan diatur dalam Peraturan yang ditetapkan menteri keuangan. Hal ini berarti jika tak semua bumi dan bangunan dapat dikenai pajak.

Tata cara pembayaran dari PBB ini adalah pihak yang terkena wajib pajak akan menerima surat pemberitahuan (SPPT) yang di dalamnya berisikan informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan, metode pembayaran, serta jangka waktu untuk pembayarannya. Untuk besarnya pajak yang harus dibayarkan biasanya akan disesuaikan dengan NJOP (nilai jual objek pajak).

3. Pajak Penerangan Jalan

Di dalam UU peraturan daerah dijelaskan bila pajak penerangan merupakan pajak yang dibebankan pada pihak baik individu maupun badan yang menjadi konsumen atau pelanggan penggunaan listrik.

Untuk objek pajak penerangan jalan ini merupakan pihak-pihak yang memanfaatkan tenaga listrik yang ada pada wilayah-wilayah yang tersedia penerangan jalan.

Dasar dari pembebanan pajak penerangan jalan ini berada pada nilai jual tenaga listrik, yang dimaksudkan dengan nilai jual listrik dari PLN ini adalah tagihan biaya beban yang ditambahkan dengan biaya penggunaan kwh yang sudah ditetapkan pada rekening listrik.

4. Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak lainnya yang termasuk di dalam jenis pajak langsung adalah pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor sebenarnya masuk di dalam pajak daerah yang sudah diatur di dalam UU pemerintah daerah.

Yang dimaksudkan dengan pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang dibebankan pada individu atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Berdasarkan UU yang sudah ditetapkan, subjek dari pajak kendaraan bermotor ini adalah individu atapun badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Dasar dari pembebanan pajak kendaraan bermotor ini memperhatikan pada nilai jual kendaraan bermotor serta bobot yang nantinya dapat mencerminkan keterkaitannya dengan kadar kerusakan jalan serta pencemaran terhadap lingkungan yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor tersebut.

Kehadiran Pajak Sangat Penting Untuk Sebuah Negara

Adanya pungutan pajak di dalam sebuah Negara, baik itu dalam tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan sangat bermanfaat bagi perkembangan sebuah wilayah.

Pungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah dapat digunakan untuk pembiayaan berbagai sarana dan prasana untuk masyarakat.

Fungsi Lembaga Pendidikan

Lembaga pendidikan merupakan tempat bagi masyarakat modern untuk mendapatkan pengetahuan yang lebih dalam seperti spesialisasi dalam pekerjaan. Sebab pengetahuan mengenai spesialisasi pekerjaan ini cukup sulit untuk didapatkan dari lembaga keluarga ataupun lainnya. Oleh karena itu, lembaga pendidikan memiliki fungsi didalam masyarakat. Berikut ini adalah beberapa pendapat ahli mengenai fungsi lembaga pendidikan di masyarakat.

Fungsi Lembaga Pendidikan
Beberapa ahli berusaha untuk mengemukakan pendapatnya mengenai fungsi lembaga pendidikan yang ada di masyarakat. Berikut ini pendapat dari mereka.

1.Bruce J. Cohen
Menurut Bruce J. Cohen, lembaga pendidikan memiliki fungsi sebagai berikut ini :

  • Memberikan persiapan bagi peranan-peranan pekerjaan.
  • Sebagai perantara perpindahan warisan kebudayaan.
  • Memperkenalkan peranan dalam masyarakat.
  • Mempersiapkan individu dengan berbagai peranan sosial.
  • Memberi landasan penilaian dan pemahaman.
  • Meningkatkan kemajuan melalui riset-riset ilmiah.
  • Memperkuat penyesuaian diri dan mengembangkan hubungan sosial.

2.Bogardus
Menurut Bogardus, lembaga pendidikan mempunyai fungsi sebagai berikut ini :

  • Memberantas kebodohan, yaitu mengusahakan agar seorang anak mampu menulis dan membaca, serta mengembangkan kemampuan intelektualnya.
  • Menghilangkan salah pengertian, yaitu mengembangkan pengertian yang luas tentang manusia yang berbeda kebudayaan dan kepentingannya.


    3.David Popenoe
    Menurut David Popenoe, lembaga pendidikan mempunyai fungsi sebagai berikut ini :
    • Sebagai transmisi (pemindahan) kebudayaan masyarakat, yaitu selalu disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakatnya.
    • Menjamin adanya integrasi sosial di tengah masyarakat yang majemuk.
    • Sumber inovasi sosial


      4.Horton dan Hunt
      Menurut Horton dan Hunt terdapat 2 fungsi lembaga pendidikan, yaitu fungsi manfies (nyata) dan fungsi laten. Berikut ini adalah penjelasan keduannya.
      a.Funsgi manifes (nyata) :
      • Mempersiapkan anggota masyarakat untuk mencari nafkah.
      • Mengembangkan bakat perseorangan demi kepuasan pribadi dan kepentingan masyarakat.
      • Melestarikan kebudayaan.
      • Menanamkan keterampilan yang perlu bagi partisipan dalam demokrasi.
      b.Fungsi laten :
      • Mengurangi pengendalian orang tua, melalui sekolah orangtua melimpahkan tugas dan wewenang mendidik anak kepada sekolah.
      • Menyediakan sarana pembangkangan terhadap nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
      • Mempertahankan sistem kelas sosial.
      • Memperpanjang masa remaja.


        Itu tadi penjelasan mengenai fungsi lembaga pendidikan. Semoga artikel ini dapat membantu pembaca dalam mengetahui fungsi dari lembaga pendidikan.
        Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya.

        Referensi :
        1.Maryati, Kun dan Juju Suryawati. 2012. Sosiologi untuk SMA/MA Kelas XII. Jakarta : Esis
        2.Suparno, N dan T.D Haryo Tamtomo. 2016. Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMP/MTs Kelas VII. Jakarta : Esis

        Monday, April 30, 2018

        Pengertian Homogami dan Heterogami


        Pernahkah anda mendengar kata homogami atau heterogami? Mungkin kata ini masih cukup jarang terdengar di telinga kita sebab jarang digunakan. Lalu, apakah yang dimaksud dengan homogami dan heterogami tersebut? Berikut ini adalah penjelasannya.

        A.Pengertian Homogami
        Homogami dapat diartikan sebagai perkawinan antara anak-anak yang berasal dari keluarga yang memiliki kedudukan sosial yang sama. Misalnya perkawinan antara seorang anak bangsawan dengan anak bangsawan lain, atau perkawinan antara anak dari suku Sunda menikah dengan anak dari suku Sunda.

        B.Pengertian Heterogami
        Heterogami dapat diartikan sebagai perkawinan antara anak-anaka yang berasal dari keluarga yang memiliki kedudukan sosial yang berlainan. Misalnya perkawinan antara seorang anak bangsawan dengan seorang anak biasa, atau perkawinan antara anak dari suku Jawa menikah dengan anak dari suku Sunda.

        Itu tadi penjelasan mengenai pengertian homogami dan heterogami. Semoga artikel ini memperkaya ilmu pembaca dalam mengetahui kata-kata yang jarang didengar.

        Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya.

        Referensi :
        Suparno, N dan T.D Haryo Tamtomo. 2016. Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMP/MTs Kelas VII. Jakarta : Esis

        Pengertian Endogami dan Eksogami


        Mungkin anda pernah mendengar kata endogami atau eksogami? kedua kata ini memang sangat asing terdengar di telinga kita sebab jarang digunakan. Lalu, bagi anda yang mungkin pernah mendengarnya pasti ingin mencari tau apa arti dari dua kata tersebut. Berikut ini adalah penjelasannya.

        A.Endogami
        Maksud daripada endogami adalah perkawinan yang berasal dari lingkungan sendiri. Contohnya, perkawinan satu klan, satu suku, atau satu kerabat. Misalnya laki-laki yang merupakan suku jawa menikah dengan perempuan yang juga merupakan suku jawa.

        B.Eksogami
        Maksud daripada eksogami adalah perkawinan yang berasal dari luar lingkungan sendiri, yang artinya kebalikan dari endogami. Pekawinan eksogami bebas memili jodoh di luar klan, kerabat, atau etnisnya. Ada dua jenis eksogami, yaitu Connubium circulasi atau asimetris (sepihak) yang artinya perkawinan terdiri atas dua klan yang hanya mempunyai satu kedudukan sebagai pemberi atau penerima gadis. Selanjutnya ada Connubium symetris, yaitu hubungan perkawinan antara dua klan, di mana kedua klan tersebut saling tukar jodoh bagi para pemudannya.

        Itu tadi penjelasan mengenai pengertian dari endogami dan eksogami. Semoga artikel ini dapat memberi ilmu kepada pembaca mengenai endogami dan eksogami.

        Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya.

        Referensi :
        Suparno, N dan T.D Haryo Tamtomo. 2016. Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMP/MTs Kelas VII. Jakarta : Esis

        Sunday, April 29, 2018

        Pengertian Monogami dan Poligami


        Bagi yang sering menonton infotainment tentu sudah tidak asing lagi mendengar kata poligami. Selain poligami, ada juga yang disebut dengan monogami. Lalu apakah pengertian dari keduanya? berikut ini adalah penjelasannya.

        A.Pengertian Monogami
        Monogami berarti perkawinan antara satu laki-laki dengan satu perempuan..

        B.Pengertian Poligami
        Poligami berarti perkawinan antara seseorang dengan lebih dari satu istri atau suami. Perkawinan poligami dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :

        1.Poligini
        Poligini adalah perkawinan antara seorang laki-laki dengan beberapa orang perempuan. Ada 2 macam poligini, yaitu poligini sororat yang berarti perkawinan seorang laki-laki dengan beberapa perempuan yang bersaudara kandung, dan poligini nonsororat yang berarti perkawinan antara seorang laki-laki dengan beberapa orang perempuan yang tidak bersaudara kandung.

        2.Poliandri
        Poliandri adalah perkawinan antara seorang peremupan dengan beberapa laki-laki. Ada 2 macam poliandri, yaitu poliandri fraternal yang berarti perkawinan antara seorang perempuan dengan beberapa laki-laki bersaudara kandung, dan poliandri nonfraternal yang berarti perkawinan antara seorang perempuan dengan beberapa laki-laki yang tidak bersaudara kandung.

        Itu tadi penjelasan mengenai pengertian monogami dan poligami. Semoga artikel ini dapat memberitahu arti dari monogami dan poligami kepada pembaca.

        Terima kasih telah berkunjung di blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya.

        Referensi :
        Suparno, N dan T.D Haryo Tamtomo. 2016. Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMP/MTs Kelas VII. Jakarta : Esis 

        Pengertian, dan Macam-Macam BUMS


        Bengkel, laundry, toko pakaian yang biasanya kalian lihat dipinggir jalan termasuk kedalam BUMS yang merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Swasta. Lalu apa yang dimaksud dengan BUMS, dan apa saja macam-macam BUMS? Berikut ini adalah penjelasannya.


        A.Pengertian BUMS
        Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang dimiliki dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Menurut UUD 1945 Pasal 33, bidang usaha yang diberikan kepada swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang tidak bersifat vital dan strategis atau tidak menguasai hajat hidup orang banyak seperti kebutuhan listrik, kebutuhan bahan bakar minyak, dan sebagainya.

        B.Macam-Macam BUMS
        Terdapat beberapa macam BUMS, yaitu perusahaan perseorangan, firma, persekutuan komanditer (CV), dan Perseroan Terbatas (PT). Berikut ini adalah penjelasan mengenai macam-macam BUMS tersebut.

        1.Perusahaan perseorangan
        Perusahaan perseorangan adalah badan usaha swasta yang dimiliki oleh satu orang. Oleh karena itu, pengelolaan badan usaha ini mudah dan biaya yang dikeluarkan pun murah. Ketika pemilik merasa usahanya tidak menguntungkan lagi, ia dapat dengan mudah menutup usahannya. Segala resiko dan kerugian ditanggung oleh orang tersebut. Contoh daripada perusahaan perseorangan adalah bengkel, laundry, toko pakaian, UKM (usaha kecil menengah).

        2.Firma
        Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang dengan nama bersama. Pendirian firma dilakukan dihadapan notaris dengan membuat akta pendirian sebagai bukti tertulis. Dalam firma, modal ditanggung bersama antara anggota. Laba dan rugi dinikmati dan ditanggung bersama berdasarkan perbandingan yang sudah disepakati bersama. Biasanya orang yang tergabung dalam firma saling mengenal seperti keluarga, saudara, dan sebagainya.

        3.Persekutuan komanditer (CV)
        CV didirikan oleh beberapa orang yang terbagi menjadi anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang ikut menanam modal sekaligus berperan aktif dan bertanggung jawab dalam badan usaha. Sedangkan anggota pasif hanya menanamkan modal saja. Keuntungan yang diperoleh perusahaan dibagi sesuai dengan perjanjian yang sebelumnya sudah disepakati. Anggota aktif akan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak dibandingkan anggota pasif. 

        4.Perseroan terbatas (PT)

        PT Gudang Garam,Tbk.
        PT adalah badan usaha yang didirikan beberapa orang, berbadan hukum, dan modalnya terbagi atas saham-saham. Pemilik saham terbesar memiliki kontrol terbesar atas badan usaha. Pemegang saham dalam sebuah PT disebut sebagai persero. Keuntungan bagi persero diberikan dalam bentuk deviden. Tanggung jawab persero terbatas pada jumlah modal yang disetor. 

        Terdapat 2 jenis PT, yaitu :

        • PT Terbuka : adalah perseroan dimana setiap orang berkesempatan untuk menanamkan modal dengan cara membeli saham. Ciri daripada PT terbuka adalah pada bagian belakang nama PT terdapat tulisan "Tbk.". Contoh : PT Gudang Garam,Tbk.
        • PT Tertutup : adalah PT yang sahamnya tidak diperjualbelikan secara bebas, tetapi terbatas pada kalangan tertentu. Misalnya dikalangan orang-orang yang memiliki hubungan keluarga.

        Itu tadi penjelasan mengenai pengertian dan macam-macam BUMS. Semoga artikel ini menambah ilmu pembaca mengenai BUMS.

        Terima kasih telah berkunjung ke blog ini, dan jangan lupa nantikan artikel kami yang menarik dan bermanfaat selanjutnya.

        Referensi :
        Suparno, N dan T.D Haryo Tamtomo. 2016. Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMP/MTs Kelas VII. Jakarta : Esis